Jenifer Dunn Dapat Sabu dari Perwira Polri
Jumat, 23 Oktober 2009 – 17:52 WIB
JAKARTA - Penangkapan artis Jenifer Dunn karena kepemilikan sabu-sabu, membawa nama seorang oknum perwira Polri sebagai tersangka penyuplai barang. Wakadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Sulistyo Ishak mengatakan, perwira tersebut bernama M Sianturi, anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Ditambahkan Sulistyo, selain ancaman pidana di atas lima tahun penjara, kini oknum anggota Polri itu juga terancam hukuman tindak disipliner dari kesatuannya. Sulistyo pun menyebutkan, bahwa tahun 2008 silam saja, Mabes Polri sudah memberhentikan secara tidak hormat 270 anggota Polri bermasalah. "Sebagian besar kasus narkoba," tambahnya.
Dikatakan Sulistyo, oknum anggota Polri berpangkat Adjun Komisaris Polisi (AKP) itu, diduga sebagai pemasok barang kepada tersangka Cristian Cheng. Nama ini sendiri didapat dari pengakuan tersangka Jenifer Dunn dan Ilham, yang mengaku mendapatkan barang haram itu dari Cristian.
Baca Juga:
Dalam hal itu, terhadap kasus ini Mabes Polri berjanji tidak akan pandang bulu. "Hukum harus ditegakkan. Siapapun dia, siapapun mereka," ujar Wakadiv Humas, di Mabes Polri, Jumat (23/10).
Baca Juga:
JAKARTA - Penangkapan artis Jenifer Dunn karena kepemilikan sabu-sabu, membawa nama seorang oknum perwira Polri sebagai tersangka penyuplai barang.
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad