Jenis Ancaman Meluas, Mantan Panglima TNI Dukung RUU Kamnas
Selasa, 06 November 2012 – 22:00 WIB
JAKARTA - Mantan Panglima TNI, Endriartono Sutarto menyatakan bahwa Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) yang diusulkan pemerintah ke DPR tak perlu disikapi dengan kekhawatiran berlebihan. Menurutnya, RUU Kamnas itu justru diharapkan menjadi jawaban atas ancaman terhadap keamanan nasional yang makin kompleks.
Tarto -panggilan Endriartono- mengatakan, saat ini spektrum Keamanan Nasional sudah begitu luas karena meliputi keamanan negara, keamanan masyarakat dan keamanan insani. "Di jaman modern ini, musuh negara bukan hanya serangan militer dari luar ataupun teroris. Musuh non-militer dapat lebih berbahaya, karena sering tidak terlihat," kata Tarto melalui rilis ke JPNN, Selasa (6/11).
Penyandang empat bintang di pundak saat aktif di militer itu mencontohkan perdagangan internasional yang dalam beberapa hal juga membawa ancaman non-militer. Bahkan dalam perdagangan internasional, lanjutnya, ancaman dan musuh di dalamnya tidak bisa secepatnya teridentifikasi.
Mengingat kompleksitas pelaksanaan fungsi keamanan nasional tersebut, lanjut Tarto, maka diperlukan pengaturan yang tertib, terkoordinasi dan terkendali dengan sebaik-baiknya melalui RUU Kamnas. "Peran, fungsi dan tugas masing-masing aktor keamanan harus diatur dan dikoordinasikan agar tidak terjadi tumpang tindih atau menyisakan daerah abu-abu," urainya.
JAKARTA - Mantan Panglima TNI, Endriartono Sutarto menyatakan bahwa Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) yang diusulkan pemerintah
BERITA TERKAIT
- Sowan ke Istana, Khofifah Undang Prabowo Hadiri Kongres PP Muslimat NU
- Danrem 151/Binaiya Hadiri Apel Gelar Pasukan PAM VVIP Menjelang Wapres RI Berkunjung di Maluku
- Gandeng Kopassus, Krakatau Steel Group Gelar Pelatihan Kepemimpinan
- Gubernur Lemhannas Dukung LDII dalam Penguatan Nilai Kebangsaan
- Menhut Pastikan Hutan Tetap Lestari dan Kesejahteraan Masyarakat Terjamin
- Ada Kabar Megawati Telepon Prabowo agar Hasto Tak Ditahan? Begini Kata Ketua KPK