Jenis Ancaman Meluas, Mantan Panglima TNI Dukung RUU Kamnas
Selasa, 06 November 2012 – 22:00 WIB
Bagaimana dengan tudingan bahwa RUU Kamnas hendak mengembalikan fungsi pemerintah dan negara seperti era Orde Baru? Tarto tak sependapat dengan anggapan tersebut.
Tarto beralasan, kondisi saat ini dengan era Orde Baru sudah sangat berbeda. "Keamanan nasional sebagai fungsi pemerintahan negara pada masa orde baru dengan saat ini tentulah mengalami perubahan karena lingkungan strategis, sistem kenegaraan, jenis, bentuk dan intensitas ancaman memang mengalami perubahan," paparnya.
Meski demikian Endriartono mengingatkan tiga hal jika nantinya RUU Kamnas disahkan. Pertama, RUU tersebut harus memiliki keabsahan filosofis. "Harus ada kesesuaian antara UU Keamanan Nasional dengan sistem nilai filsafat dan ideologi kenegaraan, dalam konteks Indonesia itu tercantum padat dalam empat alinea Pembukaan UUD 1945," sebutnya.
Kedua, UU Kamnas harus memiliki keabsahan secara sosiologis. Artinya, lanjut Tarto, UU Kamnas harus sesuai dengan karakter bangsa yang majemuk dari aspek ras, etnis, suku, agama mapung strata sosial.
JAKARTA - Mantan Panglima TNI, Endriartono Sutarto menyatakan bahwa Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) yang diusulkan pemerintah
BERITA TERKAIT
- KepmenPANRB 16 Tahun 2025: Jam Kerja & Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu
- Poin-poin Penting KepmenPANRB 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, Ada soal Gaji
- Kisah Jenderal Gondrong ke Iran demi Berantas Narkoba, Dijaga Ketat di Depan Kamar Hotel
- Rencana Caretaker Karang Taruna DKI Selenggarakan TKD Dinilai Cacat Legal
- Siap Hadapi Retreat dari Prabowo, Khofifah: Supaya Tidak Monoton
- Sehari MenPAN-RB Terbitkan 3 Regulasi tentang PPPK & Paruh Waktu, Cegah Demo Honorer?