Jenis Contrengan Harus Disepakati
Jumat, 23 Januari 2009 – 13:54 WIB

Jenis Contrengan Harus Disepakati
Perempuan berkerudung itu juga meragukan efektifitas ketentuan bahwa pemberian suara dengan mencontreng nama caleg sekaligus mencotreng tanda partai, dianggap tidak sah. Pasalnya, pada pemilu 2004 mencoblos nama caleg dan partai sekaligus, dianggap sah. "Merubah cara itu tidak mudah, apalagi KPU juga belum terlihat gencar melakukan sosialisasi mengenai perubahan cara pemberian suara itu," ucapnya. (sam)
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Chusnul Mari'yah mengkritik kinerja KPU yang sekarang. Dosen pada Universitas Indonesia itu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin