Jenis Contrengan Harus Disepakati
Jumat, 23 Januari 2009 – 13:54 WIB
Perempuan berkerudung itu juga meragukan efektifitas ketentuan bahwa pemberian suara dengan mencontreng nama caleg sekaligus mencotreng tanda partai, dianggap tidak sah. Pasalnya, pada pemilu 2004 mencoblos nama caleg dan partai sekaligus, dianggap sah. "Merubah cara itu tidak mudah, apalagi KPU juga belum terlihat gencar melakukan sosialisasi mengenai perubahan cara pemberian suara itu," ucapnya. (sam)
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Chusnul Mari'yah mengkritik kinerja KPU yang sekarang. Dosen pada Universitas Indonesia itu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon