Jenis Jabatan dan Besaran Potongan Gaji PNS untuk Bantu Terdampak Corona

jpnn.com, BINTAN - Seluruh PNS (pegawai negeri sipil) di Pemkab Bintan, Kepulauan Riau, diminta menyisihkan sebagian kecil gaji bulanannya untuk membantu meringankan beban masyarakat yang terkena dampak virus corona COVID-19.
Ketua Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Bintan, Adi Prihantara menyebut hal tersebut sudah disampaikan melalui surat edaran tentang "Imbauan Kepedulian ASN Untuk Membantu Masyarakat Terkena Secara Dampak Ekonomi COVID-19" yang ditujukan kepada perangkat daerah se-Kabupaten Bintan.
"Korpri seyogyanya turut peduli dan ambil bagian dalam membantu pemerintah menangani dampak COVID-19 terhadap masyarakat setempat," ujar Adi Prihantara, Sabtu.
Pria yang juga menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Bintan itu pun menyebutkan, bahwa ASN di Bintan mulai menyisihkan tambahan penghasilannya terhitung sejak bulan April hingga Juni 2020.
Dia merincikan, untuk Pejabat Eselon II Rp200 ribu per bulan, Pejabat Eselon III/Fungsional Madya Rp200 ribu per bulan, Pejabat Eselon IV/Fungsional Muda Rp150 ribu per bulan, dan Pelaksana Fungsional Keterampilan Rp100 ribu per bulan.
"Bantuan tersebut dapat segera dikoordinir oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan direalisasikan dalam bentuk sembako serta suplemen yang selanjutnya diserahkan kepada Dinas Sosial tanggal 10 setiap bulannya," tutur dia.
Lanjut dia, mewabahnya pandemi COVID-19 saat ini tidak hanya menghambat laju investasi, tetapi juga berdampak pada dunia usaha dan juga pekerja.
Kemudian, lesunya perdagangan dan minimnya kunjungan wisman ke Bintan dapat mempengaruhi nasib pekerja di berbagai sektor, mulai dari merumahkan pekerja hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Para PNS di Kabupaten Bintan, Kepri, akan dipotong gajinya untuk membantu warga terdampak virus corona, COVID-19.
- Sri Mulyani Cairkan THR PNS, PPPK, TNI hingga Polri Rp 20,86 Triliun
- Waka MPR Eddy Soeparno Puji Kebijakan Prabowo Mempercepat Pengangkatan PNS dan PPPK
- 5 Berita Terpopuler: ASN Terima THR Plus, Guru PPPK hingga Rp 20 Juta Bulan Ini, tetapi 15 Ribu Honorer Turun Aksi
- Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI Dirapel, Bukan Hanya PNS & PPPK
- PNS dan PPPK Menerima THR Plus, Alhamdulillah
- TPP PPPK Naik 50 Persen Setara PNS, Tahun Ini Cair, Alhamdulillah