Jenis 'Kelamin' Sekber Dipertanyakan
Sabtu, 15 Mei 2010 – 10:59 WIB

Jenis 'Kelamin' Sekber Dipertanyakan
Sementara itu Mahfudz Shiddiq menjelaskan, Sekber mempunyai kewenangan memanggil menteri agar setiap kebijakan pemerintah dapat terkomunikasikan di Sekber oleh para partai peserta koalisi tidak akan mengurangi fungsi DPR sudah. "Jadi perlu mendapatkan informasi yang cukup, dan fungsi DPR tidak terdistorsi dengan adanya Sekber ini," katanya.
Baca Juga:
Namun demikian Mahfudz membantah jika Sekgab hendak mendistrosi keberadaan lembaga-lembaga negara, terutama DPR sebagai lembaga yang bertugas mengontrol pemerintah. Kewenangan Seber memanggil menteri, lanjut Mahfudz, juga bukan dalam konteks atasan dengan bawahan. "Pemanggilan itu pun tentunya harus dengan ijin presiden," tegasnya.(awa/jpnn)
JAKARTA - Status Sekretariat Bersama (Sekgab) Partai Koalisi dalam sistem ketatanegaraan tidak jelas. Keberadaannya dinilai melanggar konstitusi,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Libur Paskah, Polisi Siapkan Skema Lalu Lintas Urai Kemacetan di Jalur Puncak & Lembang
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dukung Industrialisasi Pedesaan Sebagai Model Nasional
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia