Jenis 'Kelamin' Sekber Dipertanyakan
Sabtu, 15 Mei 2010 – 10:59 WIB
Sementara itu Mahfudz Shiddiq menjelaskan, Sekber mempunyai kewenangan memanggil menteri agar setiap kebijakan pemerintah dapat terkomunikasikan di Sekber oleh para partai peserta koalisi tidak akan mengurangi fungsi DPR sudah. "Jadi perlu mendapatkan informasi yang cukup, dan fungsi DPR tidak terdistorsi dengan adanya Sekber ini," katanya.
Baca Juga:
Namun demikian Mahfudz membantah jika Sekgab hendak mendistrosi keberadaan lembaga-lembaga negara, terutama DPR sebagai lembaga yang bertugas mengontrol pemerintah. Kewenangan Seber memanggil menteri, lanjut Mahfudz, juga bukan dalam konteks atasan dengan bawahan. "Pemanggilan itu pun tentunya harus dengan ijin presiden," tegasnya.(awa/jpnn)
JAKARTA - Status Sekretariat Bersama (Sekgab) Partai Koalisi dalam sistem ketatanegaraan tidak jelas. Keberadaannya dinilai melanggar konstitusi,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
- BPJS Kesehatan Bantah Defisit dan Klaim DJS Masih Sehat
- Masuk Gang Dame Medan, Wapres Gibran Bagikan Paket Sembako ke Warga
- Antisipasi Aksi Teror Malam Natal, BNPT: Kami Sudah Tahu Kantong-kantongnya
- Lihatlah Aksi Warga Banten Tolak PSN PIK 2, Kiai Ikut Turun ke Jalan
- Mayor Teddy Bantah Erdogan Walk Out Saat Prabowo Pidato, Ini Penjelasannya