Jenis Mobil Dinas Pejabat Daerah Terlacak Lewat Audit BPK
Selasa, 26 Juli 2011 – 01:28 WIB
Agar penghematan bisa signifikan, Gamawan mengatakan, seluruh pemda juga harus melakukan penghematan. Caranya, cukup dengan mengacu pada aturan yang sudah ada yang mengatur mengenai standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah. "Kendaraan dinas kepala daerah, CC-nya jangan tinggi-tinggi. Harus sesuai dengan aturan," ujar Gamawan.
Yuswandi menjelaskan, kemendagri sendiri dulunya juga ikut memberikan input yang dijadikan materi Inpres 2 Tahun 2008. Di Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 diatur bahwa kendaraan dinas gubernur adalah satu Sedan silindir maksimal 3.000 cc dan satu Jeep 4.200 cc.
Untuk Wakil Gubernur, satu Sedan 2.500 cc dan satu Jeep 3.200 cc. Untuk Bupati/Walikota, satu Sedan 2.500 cc dan satu unit Jeep 3.200 cc. Sementara, untuk Wakil Bupati/Wakil Walikota, satu Sedan 2.200 cc dan satu unit Jeep 2.500 cc.
Khusus untuk mobil dinas pimpinan DPRD, besar cc-nya dinaikkan, berdasarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2007, sebagai perubahan atas Permendagri Nomor 7 Tahun 2006. Untuk ketua DPRD provinsi semula sedan 2. 500 cc atau Jeep 2.200 cc, dinaikkan menjadi sedan atau Jeep 2.700 cc. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Kementrian Dalam Negeri (kemendagri) mengakui, hingga saat ini belum punya data mengenai spesifikasi semua mobil dinas para pejabat di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PPATK Bicara soal Pemblokiran Rekening Bank terkait Judi Online
- Pupuk Indonesia Salurkan Pupuk Bersubsidi Kepada Petani, Sebegini Jumlahnya
- Kemendagri-Kemenkeu Bersinergi Dorong Penurunan Stunting dan Kemiskinan
- Waka MPR Dorong UU Pengelolaan Perubahan Iklim Bisa Segera Dijadikan Prolegnas
- Salah Tafsir Gaji Guru Naik 2025, Skema Pendapatan PPPK Paruh Waktu Belum Jelas
- Indonesia - Australia Masif Menjalin Kerja Sama Bilateral, Anggota DPD RI Lia Istifhama Merespons