Jenis Sanksi Baru Bagi yang Bandel, Perlu Diketahui Warga Surabaya
jpnn.com, SURABAYA - Pemkot Surabaya memperketat pengawasan terhadap sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Pahlawan.
Pengawasan ketat melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Linmas agar pusat perbelanjaan tetap menjaga protokol kesehatan selama pelaksanaan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) Jilid II.
"Jadi, kami mohon pihak pengelola mal dan pengunjung untuk selalu menjaga dan menerapkan protokol kesehatan ini," kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto di Surabaya, Selasa (19/5).
Dikatakan, pihaknya terus memantau dan mengawasi pusat perbelanjaan di Kota Surabaya.
Bahkan, personel Satpol PP dan BPB Linmas Kota Surabaya rutin keliling ke mal-mal sejak PSBB Jilid I dan II diberlakukan.
Pengawasan tersebut juga terus dilakukan menjelang Lebaran 2020 ini.
Hal itu terus dilakukan demi memastikan protokol kesehatan terus dilakukan dan semuanya patuh pada Perwali Nomor 16 Tahun 2020 Tentang PSBB.
"Kami selalu mengingatkan pemilik toko untuk selalu melaksanakan protokol kesehatan. Bahkan, kami juga mengingatkan para pengunjung untuk selalu pakai masker, jaga jarak dan tidak berkerumum," ujarnya.
Pemko Surabaya akan memberikan sanksi kepada warga dan pusat perbelanjaan yang melanggar ketentuan PSBB untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
- Fakta-Fakta Kecelakaan Mercy di Kenjeran Surabaya, Pengemudi Mabuk, 1 Korban Tewas
- Ini Identitas Wanita Asal Surabaya Dibunuh Tanpa Busana di Malang
- UC & TPS Gelar Kompetisi Kewirausahaan, Sinergi Dunia Akademis dengan Industri
- Mobil Agya Tabrak Suroboyo Bus di Jalan Setail, 2 Orang Luka
- Habib Bola
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah