Jenis Sanksi Baru Bagi yang Bandel, Perlu Diketahui Warga Surabaya
Irvan mengatakan personel Satpol PP disebar ke berbagai mal sejak Selasa pagi.
Patroli Tim Pakai Masker dan Jaga Jarak itu dimulai dari Tunjungan Plaza kemudian Grand City, Pakuwon Super Mall, Delta Plaza Surabaya, BG Junction dan beberapa mal lainnya.
"Setiap mal itu berbeda-beda penanganannya, tetapi intinya kami sosialisasi dan memberikan imbauan kepada pengelola dan pengunjung mal terkait pelaksanaan PSBB Tahap II di Kota Surabaya," ujarnya.
Irvan memastikan, jika protokol kesehatan itu diabaikan pengelola mal maupun pengunjung mal, maka sanksi bisa saja dilakukan.
Ia mencontohkan untuk warga yang tetap bandel tak memperhatikan imbauan serta protokol kesehatan bisa saja disita KTP-nya oleh aparat penegak Perda dan selanjutnya dilakukan proses lebih lanjut.
Sementara untuk pengelola mal, bisa saja diberikan peringatan tertulis atau tahapan terburuknya bisa rekomendasi untuk pencabutan izin.
Ia memastikan bahwa pengawasan ini akan terus dilakukan supaya Perwali Tentang PSBB benar-benar diterapkan secara maksimal. (antara/jpnn)
Pemko Surabaya akan memberikan sanksi kepada warga dan pusat perbelanjaan yang melanggar ketentuan PSBB untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Teka-Teki Kepemilikan SHGB 991: 3 Sengketa Berkembang Makin Pelik, Seorang Notaris Jadi Tersangka
- AEON Resmi Buka Gerai Baru di Pakuwon Mall
- PDIP Ajak Masyarakat Pilih Pemimpin yang Bawa Jatim dan Surabaya Lebih Maju
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan