Jennifer Dunn Diam-diam Sudah Bebas

Jennifer Dunn Diam-diam Sudah Bebas
Jennifer Dunn saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Issac Ramadhan/JawaPos

Diketahui, Jennifer Dunn terbukti melanggar Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dia ditangkap kepolisian pada 31 Desember 2017 saat berada di kediamannya di Kawasan Bangka, Jakarta Selatan. Saat ditangkap, Jedun kedapatan memiliki sabu 0,25 gram.(mg7/jpnn) 


Jennifer Dunn rupanya telah menghirup udara bebas sejak 2 Oktober lalu. Sebelumnya, dia ditahan di Rutan Pondok Bambu karena tersandung kasus narkoba.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News