Jennifer Dunn Tak Layak DIbebaskan, Ini Alasannya
"Mengingat terdakwa dihadirkan di muka persidangan karena telah melakukan pelanggaran tindak pidana narkotika bukan kali ini saja, namun ini ketiga kalinya terdakwa melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, sehingga sangatlah mencederai rasa keadilan jika pada perkara ini terdakwa dibebaskan," tegas Sigit.
Jaksa Sigit menegaskan bahwa pada pokoknya jaksa menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri.
"Semoga Majelis Hakim Jakarta Selatan sependapat dengan penuntut umum dan menerima replik ini," pintanya pada ketua majelis, Riyadi Sunindyo Florentinus.
Pada sidang pekan lalu, Kamis (31/5), JPU menuntut Jennifer Dunn hukuman 8 bulan penjara. Terhadap tuntutan tersebut, melalui kuasa hukumnya, terdakwa menyatakan keberatan dan mengajukan pleidoi dengan alasan, fakta persidangan menekankan istri Faisal Haris tersebut adalah korban, sehingga meminta untuk dibebaskan. (yln/JPC)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim untuk menolak pleidoi yang diajukan Jennifer Dunn.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Terseret Kasus Korupsi Bansos, Suami Jennifer Dunn Menduga Ada Unsur Politisasi
- Suami Dirumorkan Terlibat Kasus Korupsi Bansos, Jennifer Dunn Naik Pitam
- Tegas, Suami Jennifer Dunn Mengaku Hanya Saksi dalam Kasus Korupsi Bansos
- Suami Jennifer Dunn Bantah Terlibat Kasus Korupsi Bansos Beras
- Pencuri Brankas Uang Milik Dara Arafah Ternyata Pernah jadi ART Jennifer Dunn
- Mantan Suami Jennifer Dunn Ditangkap Polisi, Kasus Apa?