Jennifer Jill Kembali Jalani Persidangan, Ini Agendanya...
Selasa, 18 Mei 2021 – 14:13 WIB
"Alternatif ya, jadi pasal 112 atau pasal 127. Pasal 112 itu menguasai, memiliki narkoba, Pasal 127 adalah menyalahgunakan narkoba untuk diri sendiri," tutur Eko. (mcr7/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Jennifer Jill akan menjalani sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba di PN Jakarta Barat.
Redaktur & Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya
- Andrew Andika Tersandung Kasus Narkoba, Tengku Dewi: Aku Cuma Bisa Kasih Support
- Kombes Manang Ajak Ribuan Mahasiswa Jauhi Narkoba dan Wujudkan Pilkada Damai
- Polisi Menyamar Jadi Pembeli, 2 Pengedar Narkoba di Labusel Ini Tertangkap
- Dinkes Kota Bengkulu Mencatat 42 Kasus HIV Sepanjang 2024
- Mayoritas Penghuni Lapas dan Rutan di Sumut Terkait Kasus Narkoba