Jennifer Jill Simpan Sabu-sabu selama 4 Tahun, Apa Alasannya?
Jumat, 19 Februari 2021 – 17:17 WIB

Penampakan Jennifer Jill dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat. Foto: Humas Polres Jakarta Barat.
"Saudari JJ kita bawa ke labfor periksa tes rambut, untuk mengetahui apa yang bersangkutan pemakai atau bukan, karena urinnya negatif. Kemarin sudah kita lakukan memang (pemeriksaan spesimen rambut), ketentuan minimal 3 hari kerja, maksimal 7 hari kerja. Kami masih menunggu hasilnya," jelas Yusri.
Jennifer Jill telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, Ia disangkakan dengan Pasal 112 ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (mcr7/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Jennifer Jill ternyata telah menyimpan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sejak empat tahun lalu.
Redaktur & Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dati Polri
- Elvy Sukaesih Sebut Ramadan Tahun Ini Spesial, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai
- Bikin Malu Polri, Provos di Tanjungpinang Terlibat Kasus Sabu-Sabu
- Anggota Provos Polresta Tanjungpinang Terlibat Narkoba
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P