Jepang Anggap Bitcoin Bukan Mata Uang
Jumat, 07 Maret 2014 – 17:33 WIB
jpnn.com - PEMERINTAH Jepang tak mengakui Bitcoin sebagai mata uang. Meski begitu, transaksi yang menggunakan mata uang virtual itu harus dikenakan pajak.
"Kementerian keuangan mempertimbangkan bagaimana transaksi itu bisa dikenakan pajak," kata menteri sekretaris kabinet Yoshihida Suga seperti dilansir BBC.
Kata dia, bank di Jepang tidak bisa menjadi broker transaksi Bitcoin atau membuka rekening unit virtual itu. Namun pihak berwenang Jepang tidak merinci bagaimana pihaknya menghadapi mata uang digital yang digunakan sejak 2009 silam itu
Baca Juga:
Tapi yang jelas, apabila transaksi Bitcoin digunakan untuk pencucian uang maka bisa dikategorikan kejahatan. (mas/jpnn)
PEMERINTAH Jepang tak mengakui Bitcoin sebagai mata uang. Meski begitu, transaksi yang menggunakan mata uang virtual itu harus dikenakan pajak.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Amerika Parkir Rudal Typhon di Filipina, Bikin China Ketar-ketir
- Kang TB Sodorkan 4 Catatan Kritis soal Joint Statement Maritime RI-Tiongkok
- Temui Para Taipan Tiongkok, Prabowo Amankan Investasi Rp 156 Triliun
- Ditunjuk Jadi Wakil Ketua Delegasi, Raja Juli Mendampingi Hashim ke Forum COP29
- Prabowo Ingin Berguru dari China Cara Mengatasi Kemiskinan
- Inilah Misi Prabowo ke China, Ada soal Pemberantasan Kemiskinan