Jepang Diyakini Tidak Akan Persulit Perundingan Inalum

Jepang Diyakini Tidak Akan Persulit Perundingan Inalum
Jepang Diyakini Tidak Akan Persulit Perundingan Inalum

jpnn.com - JAKARTA – Salah seorang tim perunding pemerintah Indonesia, Direktur Jenderal (Dirjen) Kerjasama Industri Internasional Kementerian Perindustrian, Agus Tjahyono, meyakini konsorsium Nippon Asahan Aluminium (NAA), tidak akan memersulit proses serahterima Inalum pascaberakhirnya kontrak kerjasama 31 Oktober mendatang.

“Sebenarnya mereka sudah mau (melepas seluruh saham), karena sesuai kontrak yang ditandatangani sebelumnya. Tapi memang dalam perjanjian memang seperti itu. Kalau tidak dapat diselesaikan, maka kita dapat membuat kesepakatan sementara, yaitu akan diselesaikan lewat arbitrase internasional,” ujar Agus di Jakarta, Selasa (3/9).

Karena itu berdasarkan keyakinan ini, sebelum tenggat waktu 31 Oktober terlewati, negosiasi menurut Agus kini lebih intensif dilakukan. Bahkan pertemuan kedua belah pihak tidak hanya secara tatap muka, namun rutin dilakukan lewat telepon.

Saat ditanya apakah sikap Jepang mengulur waktu kemungkinan terkait nilai tukar dollar yang terus menguat atas rupiah, Agus dengan tegas membantahnya.

“Tidak ada hubungannya dengan itu. Karena audit kan sudah selesai dilakukan. Sekarang ini hanya masalah perbedaan sudut pandang. Jepang menginginkan nilai buku dihitung sesudah revaluasi, sementara Indonesia sebelum revaluasi. Ini terjadi karena dalam perjanjian sebelumnya, tidak diatur mana yang digunakan,” ujarnya.

Inilah satu-satunya permasalahan yang menjadi kendala hingga beberapa kesepakatan lain belum juga diperoleh. Namun begitu Agus yakin, ketika masalah nilai buku terselesaikan, hal-hal lain otomatis juga terselesaikan dengan sendirinya.

“Jadi masalah utamanya saat ini hanya terkait sudut pandang perhitungan nilai buku. Kalau kesepakatan dapat dicapai, maka otomatis hal-hal lain sudah selesai,” katanya.

Secara sederhana Agus menggambarkan negosiasi yang berjalan layaknya jual beli barang. Hanya bedanya, aset yang dilepas sudah dimiliki sejak puluhan tahun yang lalu. Sehingga perlu ada perhitungan tersendiri dan pada setiap peningkatan harga harus disertai dengan bukti.

JAKARTA – Salah seorang tim perunding pemerintah Indonesia, Direktur Jenderal (Dirjen) Kerjasama Industri Internasional Kementerian Perindustrian,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News