Jepang Ingin Warganya Bebas Karantina Masuk Negara lain, cuma Tak Berlaku Sebaliknya
Senin, 05 Juli 2021 – 12:43 WIB

Paspor vaksinasi Eropa dan bukti bahwa seseorang telah divaksinasi, diuji, atau memiliki antibodi yang cukup Rotterdam, Belanda pada 29 April 2021. ANTARA/Robin Utrecht/ABACAPRESS.COM/via Reuters Connect/pri.
Jepang memiliki larangan masuk besar-besaran terhadap warga negara asing untuk mengatasi pandemi, kecuali mereka dengan persetujuan yang diberikan dalam 'keadaan luar biasa khusus.'
Wisatawan yang memasuki Jepang diminta untuk tinggal di rumah atau fasilitas yang ditunjuk selama 14 hari setelah kedatangan.
Uni Eropa memiliki paspor vaksinasi digital sendiri untuk warga negara dan penduduk Uni Eropa.
Pemegang sertifikat dibebaskan dari pengujian dan karantina saat bepergian ke negara lain di dalam blok tersebut.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tidak mendukung pembuatan paspor vaksin wajib bagi para pelancong karena akses yang sama ke vaksin COVID-19 belum dipastikan.(Antara/jpnn)
Jepang ingin warganya yang pegang sertifikat vaksinasi COVID-19 bebas karantina saat masuk ke negara lain, tetapi WNA yang masuk ke Jepang tetap harus menjalani isolasi.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Menlu China Minta Warga Jepang Setop Dukung Taiwan, Ungkit Dosa Era Perang Dunia II
- Arbani Yasiz Ungkap Alasan Melamar Kekasih di Jepang, Ternyata
- GYS Luncurkan Baja Tahan Gempa Plus, Lebih Hemat Biaya
- BNI Bersama JCB Gelar Lucky Draw Berhadiah ke Universal Studio Jepang
- Bahrain Bawa Komposisi Pemain Solid, Timnas Indonesia dan Jepang Mesti Waspada
- Kementan Bersama NCA dan UGM Menggelar Konsultasi Bekerja di Pertanian Jepang