Jepang Maklumi Pajak Ekspor Mineral
Sabtu, 23 Juni 2012 – 12:01 WIB
JAKARTA - Pemerintah memberlakukan pajak ekspor tambang mulai tahun depan untuk mendongkrak pendapatan negara dan menghambat penjualan mineral mentah ke luar negeri. Sebagai salah satu importer terbesar hasil tambang Indonesia, Jepang mau menerima kebijakan itu.
"Kami mengerti bahwa kebijakan ini untuk mengembangkan industri pengolah batubara dan mineral lainnya di dalam negeri," ujar Gubernur Japan Bank for International Cooperation (JBIC) Hiroshi Okuda usai bertemu Wakil Presiden Boediono, Jumat (22/6).
JBIC merupakan salah satu badan usaha yang dibiayai penuh oleh pemerintah Jepang yang banyak memberikan bantuan pendanaan atas proyek-proyek di Indonesia. Dalam pertemuannya dengan Wapres, Okuda mengaku membahas tentang pemberlakuan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menyatakan bahwa dalam lima tahun setelah UU keluar, mineral mentah Indonesia tidak boleh diekspor begitu saja.
Untuk itu, Pemerintah akan menerapkan pajak ekspor mineral mentah. "Kami mendukung dan siap untuk (pemberlakuan) itu," tukasnya.
JAKARTA - Pemerintah memberlakukan pajak ekspor tambang mulai tahun depan untuk mendongkrak pendapatan negara dan menghambat penjualan mineral mentah
BERITA TERKAIT
- Kawasan Gading Serpong Punya Akses Baru Menuju BSD City
- Harga Emas Antam Hari Ini 10 Januari Melonjak, Jadi Sebegini Per Gram
- Ini Kriteria Pelaku UMKM yang Utangnya Bisa Dihapus Pemerintah
- Tangerang Raya Area Strategis Investasi, LPKR Perluas Portofolio Produk Baru
- Bank Mandiri Taspen Bantu Kebutuhan Para Pensiunan Lewat 3 Pilar ini
- Tingkatkan Pelayanan, KAI Logistik Pangkas Waktu Tempuh Rute Bandung–Surabaya