Jepang Maklumi Pajak Ekspor Mineral
Sabtu, 23 Juni 2012 – 12:01 WIB
JAKARTA - Pemerintah memberlakukan pajak ekspor tambang mulai tahun depan untuk mendongkrak pendapatan negara dan menghambat penjualan mineral mentah ke luar negeri. Sebagai salah satu importer terbesar hasil tambang Indonesia, Jepang mau menerima kebijakan itu.
"Kami mengerti bahwa kebijakan ini untuk mengembangkan industri pengolah batubara dan mineral lainnya di dalam negeri," ujar Gubernur Japan Bank for International Cooperation (JBIC) Hiroshi Okuda usai bertemu Wakil Presiden Boediono, Jumat (22/6).
JBIC merupakan salah satu badan usaha yang dibiayai penuh oleh pemerintah Jepang yang banyak memberikan bantuan pendanaan atas proyek-proyek di Indonesia. Dalam pertemuannya dengan Wapres, Okuda mengaku membahas tentang pemberlakuan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menyatakan bahwa dalam lima tahun setelah UU keluar, mineral mentah Indonesia tidak boleh diekspor begitu saja.
Untuk itu, Pemerintah akan menerapkan pajak ekspor mineral mentah. "Kami mendukung dan siap untuk (pemberlakuan) itu," tukasnya.
JAKARTA - Pemerintah memberlakukan pajak ekspor tambang mulai tahun depan untuk mendongkrak pendapatan negara dan menghambat penjualan mineral mentah
BERITA TERKAIT
- Pertemuan Hangat Menko Airlangga dan Sekjen OECD Mathias Cormann, Ini yang Dibahas
- Rakor Oplah di Sulsel, Plt Dirjen Hortikultura Tekankan Pentingnya Pergerakan Cepat
- PLN Indonesia Power Raih Platinum Rank di Ajang ASRRAT 2024
- Mantap! PNM Raih Penghargaan di Ajang Investor Daily ESG Appreciation Night
- Investasi Pertamina Dinilai Penting untuk Kembangkan Bisnis & Jamin Ketahanan Energi Nasional
- Jelang Nataru 2024, ASDP Resmi Pakai Tiket Online untuk Penyeberangan di Aceh