Jepang Mulai Tekan Apple dan Google

jpnn.com - Kabinet Jepang telah menyetujui rancangan undang-undang (RUU), untuk mengatur toko aplikasi ponsel pintar guna mempromosikan akses pasar yang lebih mudah bagi pengembang pihak ketiga.
Langkah itu dalam upaya menentang duopoli raksasa industri teknologi, Apple Inc. dan Google LLC.
RUU itu akan mensyaratkan penyedia sistem operasi ponsel pintar yang dominan mengizinkan masuknya toko aplikasi, dan sistem pembayaran pihak ketiga guna meningkatkan persaingan.
Berdasarkan peraturan baru, penyedia layanan yang tidak mematuhi ketentuan akan dikenai denda sebesar 20 persen dari pendapatan dalam negeri.
Pelanggaran tersebut dan hukumannya bisa ditingkatkan hingga 30 persen jika malpraktik terus berlanjut.
Besaran penalti yang baru lebih dari tiga kali lipat dari besaran penalti berdasarkan undang-undang antimonopoli yang sudah ada, yang mengenakan pungutan sebesar enam persen dari pendapatan yang diperoleh melalui praktik antipersaingan.
Menteri Urusan Konsumen Hanako Jimi menyampaikan bahwa ponsel pintar telah menjadi bagian dari kehidupan dan aktivitas ekonomi masyarakat.
Oleh karena itu, pemerintah Jepang mengupayakan penawaran yang lebih banyak bagi konsumen, dan berusaha memastikan keamanannya.
Kabinet Jepang telah menyetujui rancangan undang-undang (RUU), untuk mengatur toko aplikasi ponsel pintar, khususnya Apple dan Google
- Bupati Indramayu Lucky Hakim Beri Klarifikasi soal Perjalanan Kerja ke Jepang
- Perkuat Infrastruktur Cloud, CARSOME Group Gandeng Google Dorong Inovasi Berbasis Data dan AI
- Wagub Jabar Kecewa Bupati Indramayu Lucky Hakim Tak Taat Aturan
- Lucky Hakim Pelesiran ke Jepang Tanpa Izin, Dedi Mulyadi Meradang
- Pengguna Android Auto Kini Lebih Bebas Memainkan Gim di Mobil
- Google Membocorkan Spesifikasi Pixel 9a, Catat Tanggal Peluncurannya