Jepang Mulai Tekan Apple dan Google

jpnn.com - Kabinet Jepang telah menyetujui rancangan undang-undang (RUU), untuk mengatur toko aplikasi ponsel pintar guna mempromosikan akses pasar yang lebih mudah bagi pengembang pihak ketiga.
Langkah itu dalam upaya menentang duopoli raksasa industri teknologi, Apple Inc. dan Google LLC.
RUU itu akan mensyaratkan penyedia sistem operasi ponsel pintar yang dominan mengizinkan masuknya toko aplikasi, dan sistem pembayaran pihak ketiga guna meningkatkan persaingan.
Berdasarkan peraturan baru, penyedia layanan yang tidak mematuhi ketentuan akan dikenai denda sebesar 20 persen dari pendapatan dalam negeri.
Pelanggaran tersebut dan hukumannya bisa ditingkatkan hingga 30 persen jika malpraktik terus berlanjut.
Besaran penalti yang baru lebih dari tiga kali lipat dari besaran penalti berdasarkan undang-undang antimonopoli yang sudah ada, yang mengenakan pungutan sebesar enam persen dari pendapatan yang diperoleh melalui praktik antipersaingan.
Menteri Urusan Konsumen Hanako Jimi menyampaikan bahwa ponsel pintar telah menjadi bagian dari kehidupan dan aktivitas ekonomi masyarakat.
Oleh karena itu, pemerintah Jepang mengupayakan penawaran yang lebih banyak bagi konsumen, dan berusaha memastikan keamanannya.
Kabinet Jepang telah menyetujui rancangan undang-undang (RUU), untuk mengatur toko aplikasi ponsel pintar, khususnya Apple dan Google
- GYS Luncurkan Baja Tahan Gempa Plus, Lebih Hemat Biaya
- Ponsel Lipat Apple Diprediksi Mirip Samsung Galaxy Z Fold 6
- BNI Bersama JCB Gelar Lucky Draw Berhadiah ke Universal Studio Jepang
- Pemerintah Akhirnya Rilis Sertifikat TKDN iPhone 16, Apple Sudah Bisa Jualan
- Sambut Mudik 2025, Google Maps Rilis Fitur Baru Soal Informasi KRL
- Google Search Menghadirkan Fitur Eksperimental AI Mode