Jepang Mulai Tekan Apple dan Google
jpnn.com - Kabinet Jepang telah menyetujui rancangan undang-undang (RUU), untuk mengatur toko aplikasi ponsel pintar guna mempromosikan akses pasar yang lebih mudah bagi pengembang pihak ketiga.
Langkah itu dalam upaya menentang duopoli raksasa industri teknologi, Apple Inc. dan Google LLC.
RUU itu akan mensyaratkan penyedia sistem operasi ponsel pintar yang dominan mengizinkan masuknya toko aplikasi, dan sistem pembayaran pihak ketiga guna meningkatkan persaingan.
Berdasarkan peraturan baru, penyedia layanan yang tidak mematuhi ketentuan akan dikenai denda sebesar 20 persen dari pendapatan dalam negeri.
Pelanggaran tersebut dan hukumannya bisa ditingkatkan hingga 30 persen jika malpraktik terus berlanjut.
Besaran penalti yang baru lebih dari tiga kali lipat dari besaran penalti berdasarkan undang-undang antimonopoli yang sudah ada, yang mengenakan pungutan sebesar enam persen dari pendapatan yang diperoleh melalui praktik antipersaingan.
Menteri Urusan Konsumen Hanako Jimi menyampaikan bahwa ponsel pintar telah menjadi bagian dari kehidupan dan aktivitas ekonomi masyarakat.
Oleh karena itu, pemerintah Jepang mengupayakan penawaran yang lebih banyak bagi konsumen, dan berusaha memastikan keamanannya.
Kabinet Jepang telah menyetujui rancangan undang-undang (RUU), untuk mengatur toko aplikasi ponsel pintar, khususnya Apple dan Google
- Nothing Siapkan 3 Ponsel Terbaru, Ini Bocorannya
- Warga Bekasi Bisa Menikmati Sajian Matcha Otentik Khas Jepang, di Sini Lokasinya
- Tingkatkan Kinerja Aplikasi, Google Translate Hadirkan Sticky Translation Mode
- Aplikasi dan Gim Buatan Anak Bangsa Masuk Daftar Terbaik 2024 Versi Google Play
- Herco Digital Peraih TOP 3% Digital Agency Indonesia, Jasa Website Bisnis Terbaik
- Konon, Apple Menyiapkan AirTag Generasi Terbaru, Ini Bocorannya