Jepang Tolak Beri Ganti Rugi kepada Anak Korban Bom Atom
jpnn.com, TOKYO - Sebuah pengadilan Jepang pada Senin menolak gugatan ganti rugi yang diajukan oleh anak-anak korban bom atom Nagasaki yang meminta dukungan keuangan dari pemerintah.
Dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Distrik Nagasaki, para penggugat berargumen bahwa paparan radiasi yang dialami orang tua mereka pada peristiwa bom atom Amerika Serikat pada 1945 telah mempengaruhi kesehatan mereka.
Para penggugat mengatakan bahwa kegagalan negara untuk memberi mereka bantuan telah melanggar jaminan konstitusional atas kesetaraan di bawah hukum.
Penolakan itu adalah putusan pertama atas gugatan tentang dampak radiasi pada anak-anak korban yang selamat, dan ada pula kasus serupa di Hiroshima yang belum diputuskan.
Sebanyak 28 penggugat, yang merupakan anak korban bom atom Nagasaki, meminta ganti rugi masing-masing senilai 100.000 yen (sekitar Rp 11,42 juta) dari pemerintah.
Pemerintah saat ini memberikan berbagai bentuk bantuan keuangan kepada para penyintas peristiwa bom atom di Jepang yang diakui dan menanggung seluruh biaya pengobatan mereka.
Namun, bantuan semacam itu tidak berlaku untuk anak-anak mereka.
Para penggugat berpendapat bahwa tidak ada alasan rasional untuk mendiskualifikasi anak-anak korban bom atom dari bantuan semacam itu, dengan mengutip penelitian yang menunjukkan kemungkinan efek turun-temurun dari paparan radiasi.
Sebanyak 28 penggugat, yang merupakan anak korban bom atom Nagasaki, meminta ganti rugi
- Toko dari Jepang Nitori Resmi Buka di Lippo Mall Puri
- Kemnaker Dorong Persiapan Tenaga Magang yang Dikirim ke Jepang Lebih Matang
- Prabowo Santap Siang dengan Pengusaha Jepang, Lihat
- Liburan Singkat Luar Negeri Tetap Bermakna dengan Layanan One Day Trip ke Jepang
- Warga Bekasi Bisa Menikmati Sajian Matcha Otentik Khas Jepang, di Sini Lokasinya
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang