Jerat Anas, KPK Ambil Kesaksian Rosa
Kamis, 28 Februari 2013 – 11:51 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa terpidana kasus suap proyek wisma atlet, Mindo Rosalina Manulang akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proyek Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/2). Sementara itu, selain Rosa KPK juga menjadwalkan memeriksa pihak swasta yang diduga petinggi perusahaan Duta Motor di sekitar Pecenongan, Jakarta Pusat, Jimmy Herman Wijaya. Duta Motor disebut-sebut tempat pembelian mobil Toyota Harrier.
Bekas anak buah M Nazaruddin itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. "Rosa akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AU," kata Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Kamis (28/2).
Seperti diketahui, Anas Urbaningrum sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji dalam kapasitasnya sebagai Anggota DPR. Anas pun menyatakan berhenti sebagai Ketum PD.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa terpidana kasus suap proyek wisma atlet, Mindo Rosalina Manulang akan diperiksa sebagai
BERITA TERKAIT
- 5 Rekomendasi Kongres I PPPK RI, Poin Terakhir Bikin Gembira
- Dirut Jasa Raharja Pantau Arus Mudik di Jogja Bareng Wamenhub
- Keamanan Kawasan Kemayoran Ditingkatkan Menjelang Natal dan Tahun Baru 2025
- Forum PPPK Buktikan Kepeduliannya terhadap Korban Banjir Sukabumi
- ASDP Maksimalkan Layanan di Lintas Penyeberangan Utama untuk Sambut Libur Akhir Tahun
- Momen Ketua Umum Bhayangkari Rayakan Natal Bersama Penyintas Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki