Jerat Anas, KPK Ambil Kesaksian Rosa
Kamis, 28 Februari 2013 – 11:51 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa terpidana kasus suap proyek wisma atlet, Mindo Rosalina Manulang akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proyek Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/2). Sementara itu, selain Rosa KPK juga menjadwalkan memeriksa pihak swasta yang diduga petinggi perusahaan Duta Motor di sekitar Pecenongan, Jakarta Pusat, Jimmy Herman Wijaya. Duta Motor disebut-sebut tempat pembelian mobil Toyota Harrier.
Bekas anak buah M Nazaruddin itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. "Rosa akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AU," kata Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Kamis (28/2).
Seperti diketahui, Anas Urbaningrum sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji dalam kapasitasnya sebagai Anggota DPR. Anas pun menyatakan berhenti sebagai Ketum PD.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa terpidana kasus suap proyek wisma atlet, Mindo Rosalina Manulang akan diperiksa sebagai
BERITA TERKAIT
- Pakar Bioteknologi Sebut Penyesuaian Tarif Air di Jakarta Tak Bisa Dihindari
- Budi Harjo Siap Hadapi Gugatan Soal Klaim Tanah Gudang Ekspedisi di Jambi
- Sidang Ted Sioeng: 2 Ahli Tegaskan Pihak yang Dipailitkan Tak Bisa Dipidana
- KPK Diminta Jerat HP di Kasus Korupsi Retrofit PLTU Bukit Asam
- Dibesuk Wakil Ketua MPR, Begini Cerita Keluarga Penderita Tumor Ganas Stadium 4
- Tim Hukum KPK Dianggap Tidak Hormati Pengadilan Gegara Sebut Fakta Persidangan Bukan Harga Mati