Jerat Anas, KPK Didorong Gunakan UU TPPU
Sabtu, 23 Februari 2013 – 17:22 WIB

Jerat Anas, KPK Didorong Gunakan UU TPPU
JAKARTA -- Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami peran Anas Urbaningrum yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam dugaan kasus proyek Hambalang.
"Harus diperdalam apa peran Anas di kasus tersebut. Apakah dia yang menggerakan atau tidak dalam proyek Hambalang," ujar Tama saat diskusi bertajuk "Anas Bikin KPK Panas" di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (23/2).
Selain itu, Tama juga menyarankan KPK untuk menggunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). UU tersebut bisa digunakan untuk menelusuri dugaan pencucian uang oleh Anas, termasuk dugaan beberapa hadiah yang didapatkannya terkait proyek tersebut.
"Kita masih menunggu KPK menggunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Sehingga apa yang dikejar KPK bisa mengungkap lebih dalam lagi, tidak terbatas hanya mobil Harrier saja seperti apa kata Nazaruddin," paparnya.
JAKARTA -- Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami peran Anas Urbaningrum
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025