Jerat Anas, KPK Didorong Gunakan UU TPPU
Sabtu, 23 Februari 2013 – 17:22 WIB
JAKARTA -- Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami peran Anas Urbaningrum yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam dugaan kasus proyek Hambalang.
"Harus diperdalam apa peran Anas di kasus tersebut. Apakah dia yang menggerakan atau tidak dalam proyek Hambalang," ujar Tama saat diskusi bertajuk "Anas Bikin KPK Panas" di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (23/2).
Selain itu, Tama juga menyarankan KPK untuk menggunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). UU tersebut bisa digunakan untuk menelusuri dugaan pencucian uang oleh Anas, termasuk dugaan beberapa hadiah yang didapatkannya terkait proyek tersebut.
"Kita masih menunggu KPK menggunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Sehingga apa yang dikejar KPK bisa mengungkap lebih dalam lagi, tidak terbatas hanya mobil Harrier saja seperti apa kata Nazaruddin," paparnya.
JAKARTA -- Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami peran Anas Urbaningrum
BERITA TERKAIT
- Potensi Pendaftaran PPPK 2024 Terganggu Data Honorer Non-Database BKN
- Pertama di Dunia, Indonesia Resmikan Pertamina MotoGP Experience Gallery
- Keluarga PMI yang Tewas di Suriah Menduga Korban Dianiaya Majikan
- Biskuat Beri Kesempatan Anak Indonesia Berlatih di Manchester United Soccer School
- Ratusan Hewan Peliharaan di Bogor Diberi Vaksin Rabies Gratis
- Kongres AWP 2024 Jadi Momentum Fisioterapis Lokal Mendunia