Jerat Anas, KPK Didorong Gunakan UU TPPU
Sabtu, 23 Februari 2013 – 17:22 WIB

Jerat Anas, KPK Didorong Gunakan UU TPPU
Penggunaan UU TPPU tersebut bukan tanpa sebab. Pasalnya, Tama menilai sangkaan tindak pidana korupsi dengan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, sangat lemah.
Baca Juga:
Dia pun menyarakan agar KPK mengutamakan sangkaan Pasal 12 a dan 12 b UU tersebut. (chi/jpnn)
JAKARTA -- Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami peran Anas Urbaningrum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap