Jerat Anas, KPK Didorong Gunakan UU TPPU

Jerat Anas, KPK Didorong Gunakan UU TPPU
Jerat Anas, KPK Didorong Gunakan UU TPPU
Penggunaan UU TPPU tersebut bukan tanpa sebab. Pasalnya, Tama menilai sangkaan tindak pidana korupsi dengan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, sangat lemah.

Dia pun menyarakan agar KPK mengutamakan sangkaan Pasal 12 a dan 12 b UU tersebut. (chi/jpnn)

JAKARTA -- Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami peran Anas Urbaningrum


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News