Jerat Anas, KPK Didorong Gunakan UU TPPU
Sabtu, 23 Februari 2013 – 17:22 WIB
Penggunaan UU TPPU tersebut bukan tanpa sebab. Pasalnya, Tama menilai sangkaan tindak pidana korupsi dengan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, sangat lemah.
Baca Juga:
Dia pun menyarakan agar KPK mengutamakan sangkaan Pasal 12 a dan 12 b UU tersebut. (chi/jpnn)
JAKARTA -- Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami peran Anas Urbaningrum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak