Jerat Anas, KPK Tak Tunggu Perintah Cikeas
Jumat, 08 Februari 2013 – 18:45 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menegaskan belum ditetapkannya Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka dugaan korupsi proyek Hambalang, bukan karena menunggu perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Menurutnya, Anas belum menjadi tersangka dalam kasus proyek di Kemenpora itu karena memang belum ada bukti cukup. Sebelumnya ramai diberitakan Anas sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi megaproyek Hambalang. Kabar lain juga menyebut Ketua Umum Partai Demokrat itu menjadi tersangka kasus gratifikasi.
"Tidak ada nunggu-nunggu SBY," tegas Abraham di kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/2). Ia menjelaskan, status Anas sampai saat ini masih sebagai terperiksa. Menurutnya, sejauh ini belum ada alat bukti yang cukup untuk menetapkan Anas sebagai tersangka.
Baca Juga:
Ia pun membantah kabar yang menyebut Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) untuk Anas sudah dikeluarkan Kamis (7/2) malam. "Belum (ada)," tegasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menegaskan belum ditetapkannya Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka
BERITA TERKAIT
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis