Jerat Anas, KPK Tak Tunggu Perintah Cikeas
Jumat, 08 Februari 2013 – 18:45 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menegaskan belum ditetapkannya Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka dugaan korupsi proyek Hambalang, bukan karena menunggu perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Menurutnya, Anas belum menjadi tersangka dalam kasus proyek di Kemenpora itu karena memang belum ada bukti cukup. Sebelumnya ramai diberitakan Anas sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi megaproyek Hambalang. Kabar lain juga menyebut Ketua Umum Partai Demokrat itu menjadi tersangka kasus gratifikasi.
"Tidak ada nunggu-nunggu SBY," tegas Abraham di kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/2). Ia menjelaskan, status Anas sampai saat ini masih sebagai terperiksa. Menurutnya, sejauh ini belum ada alat bukti yang cukup untuk menetapkan Anas sebagai tersangka.
Baca Juga:
Ia pun membantah kabar yang menyebut Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) untuk Anas sudah dikeluarkan Kamis (7/2) malam. "Belum (ada)," tegasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menegaskan belum ditetapkannya Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol
- Momen Seskab Teddy Dampingi Presiden Prabowo Temui Presiden Joe Biden di Gedung Putih
- Wamentrans Viva Yoga Berencana Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Program Food Estate
- Wamen Viva Yoga: Kami Rancang Pembangunan Sentra Sapi Perah di Daerah Transmigrasi
- Ramses Nilai Rencana Bangun Universitas HAM Sangat Tepat di Indonesia
- Pimpinan DPR Mendukung Rencana Sekolah Negeri-Swasta Gratis di Jakarta