Jerat Anas, KPK Tak Tunggu Perintah Cikeas

Jerat Anas, KPK Tak Tunggu Perintah Cikeas
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad. Foto: dok
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menegaskan belum ditetapkannya Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka dugaan korupsi proyek Hambalang, bukan karena menunggu perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Menurutnya, Anas belum menjadi tersangka dalam kasus proyek di Kemenpora itu karena memang belum ada bukti cukup.

"Tidak ada nunggu-nunggu SBY," tegas Abraham di kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/2). Ia menjelaskan, status Anas sampai saat ini masih sebagai terperiksa. Menurutnya, sejauh ini belum ada alat bukti yang cukup untuk menetapkan Anas sebagai tersangka.

Ia pun membantah kabar yang menyebut Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) untuk Anas sudah dikeluarkan Kamis (7/2) malam. "Belum (ada)," tegasnya.

Sebelumnya ramai diberitakan Anas sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi megaproyek Hambalang. Kabar lain juga menyebut Ketua Umum Partai Demokrat itu menjadi tersangka kasus gratifikasi.

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menegaskan belum ditetapkannya Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News