Jerat Baasyir, Kejaksaan Gunakan Tujuh Pasal
Rabu, 02 Februari 2011 – 19:12 WIB
JAKARTA- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas terdakwa kasus teroris, Abu Bakar bin Abud Ba'asyir alias Abu Bakar Ba'asyir, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (2/2).
Saat disidang nanti, pemilik Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, ini akan dijerat tujuh pasal yang terkait aksi terorisme sekaligus.
Hal ini dikemukakan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Babul Khoir Harahap. "Dia kita dakwa dengan tujuh pasal," kata jaksa senior, yang Senin pekan depan akan dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau ini.
Disinggung soal tempat persidangan, Babul menyebutkan hal itu sepenuhnya kewenangan PN Jaksel. Hal serupa dikemukan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan M Yusuf yang dihubungi terpisah. "Itu kewenangan pengadilan," kata Yusuf.
JAKARTA- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas terdakwa kasus teroris, Abu Bakar bin Abud Ba'asyir alias Abu Bakar Ba'asyir,
BERITA TERKAIT
- Imigrasi Bekasi Audiensi dengan Dinkes Untuk Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat
- Anggota DPD RI Lia Istifhama Usulkan Lima Perbaikan untuk Program MBG Saat Raker Bersama Badan Gizi Nasional
- Usulan Formasi Tambahan PPPK 2024 Minim, Honorer Diangkat Paruh Waktu
- Tak Pernah Menikmati Pendapatan, tetapi EMA Tanggung Beban Pajak yang Tidak Logis
- Musyawarah Pleno Berjalan Lancar, PW Hima Persis Kepri Apresiasi PP Hima Persis dan Panlok Hima Persis DIY
- Sidang Kabinet 3 Bulan Kerja, Prabowo Puji Kinerja Para Menterinya