Jerat Baasyir, Kejaksaan Gunakan Tujuh Pasal
Rabu, 02 Februari 2011 – 19:12 WIB
Dipihak lain, Kepala Kemanan Dalam PN Jaksel, Kamari mengatakan, persidangan kemungkinan digelar di gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Pertimbangannya, selain karena faktor keamanan sebab Ba'asyir memiliki banyak pengikut, ruang pengadilan juga tak mampu menampungnya pengunjung yang diprediksi bakal membludak.
Ba'asyir kembali diperkarakan dengan tuduhan korupsi karena diduga terlibat pelatihan militer kelompok teroris di Jantho, Aceh Besar. Tuduhannya, dia punya peran merencanakan, mengatur, serta menjadi penyandang dana pelatihan. Ia juga dituduh menjadi aktor di balik aksi kawanan teroris di bawah pimpinan Abdullah Sonata. (pra/jpnn)
JAKARTA- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas terdakwa kasus teroris, Abu Bakar bin Abud Ba'asyir alias Abu Bakar Ba'asyir,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan