Jerat Baasyir, Kejaksaan Gunakan Tujuh Pasal
Rabu, 02 Februari 2011 – 19:12 WIB

Jerat Baasyir, Kejaksaan Gunakan Tujuh Pasal
Dipihak lain, Kepala Kemanan Dalam PN Jaksel, Kamari mengatakan, persidangan kemungkinan digelar di gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Pertimbangannya, selain karena faktor keamanan sebab Ba'asyir memiliki banyak pengikut, ruang pengadilan juga tak mampu menampungnya pengunjung yang diprediksi bakal membludak.
Ba'asyir kembali diperkarakan dengan tuduhan korupsi karena diduga terlibat pelatihan militer kelompok teroris di Jantho, Aceh Besar. Tuduhannya, dia punya peran merencanakan, mengatur, serta menjadi penyandang dana pelatihan. Ia juga dituduh menjadi aktor di balik aksi kawanan teroris di bawah pimpinan Abdullah Sonata. (pra/jpnn)
JAKARTA- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas terdakwa kasus teroris, Abu Bakar bin Abud Ba'asyir alias Abu Bakar Ba'asyir,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung