Jerat Bos Besar, KPK Harus Gunakan UU TPPU
Sabtu, 05 Mei 2012 – 21:18 WIB
JAKARTA - Hingga kini masyarakat masih menunggu aksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjerat tersangka kasus Kemenpora dan Kemendiknas, Angelina Sondakh dengan Undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Oce Madril dari Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gajah Mada (UGM) menyebutkan KPK punya alasan untuk memberlakukan UU TPPU karena dianggap mantan putri Indonesia itu diyakini tidak bermain sendiri.
Karenanya, Oce menyarankan KPK agar tidak perlu ragu dan berlama-lama membuktikan korupsi dugaan korupsi Angie. "Nah kita tunggu bagaimana dengan Angie. Karena dugaan Angie tidak main sendiri itu kuat. Kesaksian bos besar, ketua besar itu sudah patut diduga ada pihak lain yang mengatur. Saya tidak tahu apakah itu elit partai, atau elit Banggar. Jadi tidak mungkin Angie sendirian," kata Oce Madril dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (5/5).
Baca Juga:
Jika KPK mengalami kesulitan, menurut Oce, KPK bisa minta bantuan PPATK sebagai lembaga berwenang. Misalnya, Angie dipersilahkan membuktikan kekayaannnya. Sementara PPATK bisa menggunakan pembuktian terbalik. Dimana Angie memiliki uang, tanah, rumah, mobil dan lain sebagainya.
"Silahkan dibuktikan bahwa itu semua legal. Kalau tidak ya sudah, disita oleh negara. Begitu juga yg lain," jelas Oce.
JAKARTA - Hingga kini masyarakat masih menunggu aksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjerat tersangka kasus Kemenpora dan Kemendiknas,
BERITA TERKAIT
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri