Jerat Bos Besar, KPK Harus Gunakan UU TPPU
Sabtu, 05 Mei 2012 – 21:18 WIB
Namun saat ini KPK hanya memblokir rekening Angie. Dijelaskan Oce, untuk tahap awal mungkin KPK memblokir itu karena perlu alat bukti. Tapi Oce yakin jika KPK menggunakan TPPU, akan banyak yang aktor yang terjerat dan banyak aset yang bisa dikembalikan ke negara. Karena jangkauan TPPU akan lebih luas.
Bila KPK tidak menjerat Angie dengan TPPU, Oce pesimis dengan lembaga yang diketuai Abraham Samad itu. Sebab kata dia, paling maksimal Angie akan dijerat Tipikor dan hanya akan menjerat dirinya sendiri. Kemudian hanya akan dihukum maksimal 5 tahun.
"Buktinya Nazar dan teman-temannya sudah dihukum 2-3 tahun. Makanya kita mendorong KPK yang sudah diberikan UU TPPU untuk masuk ke TPPU," ujar Oce.
Menurutnya, kalau kemudian KPK menggandalkan Tipikor dan TPPU, maka hukuman akan lebih tinggi. Setidaknya jika diakumulasi bisa 10 tahun. Kemudian jika dia aktif lakukan perbuatan dalam mafia anggaran, maka hukumannya bisa seumur hidup. Kemudian dari sisi denda juga akan lebih besar karena bisa menjerat koorporasi.
JAKARTA - Hingga kini masyarakat masih menunggu aksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjerat tersangka kasus Kemenpora dan Kemendiknas,
BERITA TERKAIT
- Jamkrindo Salurkan Bantuan untuk Para Korban Puting Beliung di Subang
- Pernyataan Effendi Setelah Bertemu Jokowi Dianggap Upaya Merongrong PDIP
- Indonesia jadi Anggota BRICS, Dewan Pakar BPIP: Ranah Baru Aktualisasi Prinsip Bebas Aktif
- Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!
- Info Terkini soal Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan
- Warga Jakarta Jadi Penyebab Penurunan Permukaan Tanah di Pantura