Jerat Bos Besar, KPK Harus Gunakan UU TPPU
Sabtu, 05 Mei 2012 – 21:18 WIB
"Perusahaan bisa didenda sampai Rp 100 miliar, kalau tidak sanggup diganti dengan kurungan. Asetnya bisa disita. Sehinnga hal ini membuat TPPU lebih progresif. Lalu kenapa ini tidak diterapkan? Padahal KPK sebetulnya punya kesempatan itu, dan KPK sudah menerapkannya pada Wa Ode Nurjayati, pada Nazar," papar Oce Madril.(fat/jpnn)
JAKARTA - Hingga kini masyarakat masih menunggu aksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjerat tersangka kasus Kemenpora dan Kemendiknas,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
- Jamkrindo Salurkan Bantuan untuk Para Korban Puting Beliung di Subang
- Pernyataan Effendi Setelah Bertemu Jokowi Dianggap Upaya Merongrong PDIP
- Indonesia jadi Anggota BRICS, Dewan Pakar BPIP: Ranah Baru Aktualisasi Prinsip Bebas Aktif
- Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!
- Info Terkini soal Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan