Jerat Bos Besar, KPK Harus Gunakan UU TPPU
Sabtu, 05 Mei 2012 – 21:18 WIB

Jerat Bos Besar, KPK Harus Gunakan UU TPPU
"Perusahaan bisa didenda sampai Rp 100 miliar, kalau tidak sanggup diganti dengan kurungan. Asetnya bisa disita. Sehinnga hal ini membuat TPPU lebih progresif. Lalu kenapa ini tidak diterapkan? Padahal KPK sebetulnya punya kesempatan itu, dan KPK sudah menerapkannya pada Wa Ode Nurjayati, pada Nazar," papar Oce Madril.(fat/jpnn)
JAKARTA - Hingga kini masyarakat masih menunggu aksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjerat tersangka kasus Kemenpora dan Kemendiknas,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jaksa Tetapkan Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo Tersangka Korupsi Dana Bos
- Gunung Marapi di Sumbar Dilaporkan Mengalami 3 Kali Erupsi
- KBMI Akan Peringati May Day di Monas: Kami Ingin Menyampaikan Aspirasi Langsung kepada Prabowo
- Gubernur Lampung Dukung Gerakan Dapur Indonesia Jalankan Program MBG Rutin
- Seorang Pendaki Ditemukan Meninggal di Gunung Merbabu, Menhut: Utamakan Keselamatan
- Jaga Ekosistem Laut, PIS Tanam 3.000 Bibit Lamun di Teluk Bakau