Jerat Cirus Sinaga, Polisi Kerahkan Ahli Bahasa
Selasa, 12 April 2011 – 16:06 WIB
Baca Juga:
Lebih lanjut Anton menambahkan, penyidik telah merencanakan pemeriksaan saksi ahli untuk menguatkan bukti yang dimiliki penyidik. Salah satu saksi ahli yang akan dimintai pendapat adalah ahli bahasa dari Pusat Bahasa Indonesia. "Rencananya besok, Rabu (13/4), penyidik akan memeriksa saksi ahli dari ahli bahasa," ucapnya.
Sebelum berkas dikembalikan lagi ke Jaksa, penyidik akan kembali memeriksa Cirus. "Selanjutknya Jumat (15/3) direncanakan memeriksa Cirus selaku tersangka untuk pemeriksaan tambahan. Khusunya dalam melengkapi berkas perkara penyelidikan yang status p 19," tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya polisi telah menetapkan Cirus dan Haposan sebagai tersangka. Salah satu pasal yang dikenakan polisi adalah pasal upaya menghalang-halangi pemberantasan tindak pidana korupsi.
JAKARTA - Kejaksaan Agung mengembalikan berkas pemeriksaan jaksa Cirus Sinaga (P19) ke Bareskrim Mabes Polri. Pengembaian itu dilakukan agar polisi
BERITA TERKAIT
- KNPI Ajak Seluruh Pemuda Bergerak Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Lolly Suhenty Serahkan Santunan Dana Kepada Keluarga Staf Bawaslu yang Wafat
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 16 November: Waspada Potensi Hujan Disertai Petir di Sejumlah Kota Besar
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi