Jerat Cirus Sinaga, Polisi Kerahkan Ahli Bahasa
Selasa, 12 April 2011 – 16:06 WIB

Jerat Cirus Sinaga, Polisi Kerahkan Ahli Bahasa
Baca Juga:
Lebih lanjut Anton menambahkan, penyidik telah merencanakan pemeriksaan saksi ahli untuk menguatkan bukti yang dimiliki penyidik. Salah satu saksi ahli yang akan dimintai pendapat adalah ahli bahasa dari Pusat Bahasa Indonesia. "Rencananya besok, Rabu (13/4), penyidik akan memeriksa saksi ahli dari ahli bahasa," ucapnya.
Sebelum berkas dikembalikan lagi ke Jaksa, penyidik akan kembali memeriksa Cirus. "Selanjutknya Jumat (15/3) direncanakan memeriksa Cirus selaku tersangka untuk pemeriksaan tambahan. Khusunya dalam melengkapi berkas perkara penyelidikan yang status p 19," tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya polisi telah menetapkan Cirus dan Haposan sebagai tersangka. Salah satu pasal yang dikenakan polisi adalah pasal upaya menghalang-halangi pemberantasan tindak pidana korupsi.
JAKARTA - Kejaksaan Agung mengembalikan berkas pemeriksaan jaksa Cirus Sinaga (P19) ke Bareskrim Mabes Polri. Pengembaian itu dilakukan agar polisi
BERITA TERKAIT
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia