Jerat Cirus Sinaga, Polisi Kerahkan Ahli Bahasa

Jerat Cirus Sinaga, Polisi Kerahkan Ahli Bahasa
Jerat Cirus Sinaga, Polisi Kerahkan Ahli Bahasa

"Kemudian hari Senin (11/4) kemarin telah dikonfrotir antara Haposan dan Gayus. Khususnya (untuk berkas) tersangka Bapak Cirus," tambah Anton.

Lebih lanjut Anton menambahkan, penyidik telah merencanakan pemeriksaan saksi ahli untuk menguatkan bukti yang dimiliki penyidik. Salah satu saksi ahli yang akan dimintai pendapat adalah ahli bahasa dari Pusat Bahasa Indonesia. "Rencananya  besok, Rabu (13/4), penyidik akan memeriksa saksi ahli dari ahli bahasa," ucapnya.

Sebelum berkas dikembalikan lagi ke Jaksa, penyidik akan kembali memeriksa Cirus. "Selanjutknya Jumat (15/3) direncanakan memeriksa Cirus selaku tersangka untuk pemeriksaan tambahan. Khusunya dalam melengkapi berkas perkara penyelidikan yang status p 19," tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya polisi telah menetapkan Cirus dan Haposan sebagai tersangka. Salah satu pasal yang dikenakan polisi adalah pasal upaya menghalang-halangi pemberantasan tindak pidana korupsi.

JAKARTA - Kejaksaan Agung mengembalikan berkas pemeriksaan jaksa Cirus Sinaga (P19) ke Bareskrim Mabes Polri. Pengembaian itu dilakukan agar polisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News