Jerat Denny Indrayana, Polri Periksa Pejabat KPK

jpnn.com - JAKARTA - Langkah Bareskrim Polri menjerat Denny Indrayana sebagai tersangka korupsi proyek payment gateway ternyata sempat menyeret pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, Bareskrim pernah memeriksa Direktur Pengaduan Masyarakat KPK, Eko Marjono untuk menguatkan sangkaan korupsi ke mantan wakil menteri hukum dan HAM itu.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengakui bahwa Bareskrim Polri memang pernah memeriksa Eko. Menurut Priharsa, rekannya itu menjalani pemeriksaan sebagai saksi pekan lalu.
“Tanggal persisnya saya nggak tahu," kata Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/3).
Priharsa menjelaskan, Eko diperiksa karena pernah menghadiri sosialisasi program payment gateway yang digelar Kementerian Hukum dan HAM. Acara itu berlangsung sebelum program payment gateway diluncurkan, tepatnya pada bulan Juni 2014.
"Eko adalah salah satu undangan dalam pertemuan yang membahas sosialisasi payment gateway," papar Priharsa.
Seperti diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan Denny sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program payment gateway 2014. Ia diduga menyalahgunakan wewenang dalam program sistem pembayaran pembuatan paspor secara elektronik di Kementrian Hukum dan HAM.
Penyidik menjerat guru besar ilmu hukum di Universitas Gadjah Mada itu dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang perbuatan melawan hukum secara bersama-sama.(dil/jpnn)
JAKARTA - Langkah Bareskrim Polri menjerat Denny Indrayana sebagai tersangka korupsi proyek payment gateway ternyata sempat menyeret pegawai Komisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gandeng Komdigi, Mentrans Iftitah Ingin Transformasi Transmigrasi Lebih Dikenal Publik
- Beralih ke Produk Tembakau Alternatif Bisa Jadi Opsi Bagi Perokok Konvensional
- Komisi II DPR: BKD Jateng Bersalah atas Gagalnya 592 Lulusan PPG di Seleksi PPPK
- Jujurlah, Apa Alasan Pengangkatan PPPK 2024 Maret 2026? Ada 3 Hal Harus Dijelaskan
- Mentrans Iftitah Gandeng Komdigi demi Optimalkan Transformasi Transmigrasi
- Keluarga Gamma Rizkynata: Hukuman Aipda Robig Harus Maksimal, Jangan Dikurangi!