Jerat Dinar Candy, Polisi Sengaja Ingin Menutupi Kasus Hoaks Anak Akidi Tio?
![Jerat Dinar Candy, Polisi Sengaja Ingin Menutupi Kasus Hoaks Anak Akidi Tio?](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/06/21/dj-dinar-candy-foto-instagramdinar_candy-32.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai tidak tepat pemidanaan terhadap Dinar Candy menyusul langkah disjoki itu protes PPKM dengan cara berbikini di pinggir jalan.
Sebab, menurutnya, kasus Dinar sebaiknya dikenai sanksi denda dan hanya ditangani oleh Satpol PP.
Dia menduga polisi memaksakan pemidanaan terhadap Dinar untuk menutupi heboh kasus anak Akidi Tio.
"Kasus tindak pidana ringan yang cukup Satpol PP saja yang menyelesaikannya, kecuali memang polisi ingin menunggangi kasus ini untuk menutupi kasus lebih heboh misalnya hoaks Rp2 triliun itu," kata Bambang melalui layanan pesan, Sabtu (7/8).
Menurut dia, polisi tidak perlu memaksakan pemidanaan terhadap Dinar hanya karena wanita tersebut terkenal di publik.
"Jangan hanya karena Dinar ini publik figur, sehingga kasus ini dibesar-besarkan. Wong, memang tujuannya mencari sensasi. Cukup Satpol PP saja untuk menanganinya," tutur dia.
Dinar Candy sebelumnya diamankan di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (4/8) pukul 21.30 WIB.
Setelah 21 jam menjalani pemeriksaan, perempuan asal Bandung itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai tidak tepat pemidanaan terhadap Dinar Candy.
- Tidak Lulus PPPK, Honorer Satpol PP Depresi hingga Meninggal Dunia
- Satpol PP-WH Diminta Tindak Tegas Pelaku Asusila di Meulaboh
- Polisi dan Satpol PP Evakuasi Kapal Nelayan yang Tenggelam di Pamekasan
- Satpol PP Pengawal Mbak Ita Bertindak Represif kepada Wartawan, AJI Mengecam!
- 5 Arahan Sekda Herman untuk Penyelesaian Honorer Satpol PP, Fadlun: Ada Kemajuan
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Diperpanjang, Honorer Bakal Diangkat Bertahap, Tinggal Dibuatkan SK Saja