Jerat Eks Bos Petral, KPK Garap Lukma Neska Lagi
Kamis, 12 Maret 2020 – 12:54 WIB

Mantan Managing Director Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES) Bambang Irianto menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (5/11). Foto: Fathan Sinaga / JPNN
Oleh karena itu KPK menjerat Bambang dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK pernah memeriksa Bambang pada November 2019, namun tak menahannya.(antara/jpnn)
KPK memanggil Direktur Utama PT Anugrah Pabuaran Regency (APR) Lukma Neska dalam rangka penyidikan kasus suap pengadaan minyak mentah yang menjerat mantan bos Pertamina Energy Trading Ltd (Petral).
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Kubu Hasto Minta KPK Buka CCTV Momen di Ruang Merokok yang Diklaim Wahyu Setiawan
- Kalimat Windy Idol Setelah Diperiksa KPK: Rusak Semua!
- Kembali Diperiksa KPK, Windy Idol Curhat Begini
- Diperiksa KPK, Windy Idol: Saya Punya Keluarga dan Pekerjaan Rusak Semua
- Mantan Penyidik KPK yang Dijuluki Raja OTT Dilantik Jadi Deputi di BPH
- Bukan Hasto, Ini Nama yang Disebut Sebagai Pemberi Suap PAW Harun Masiku