Jerat Eks Wagub Bali, Polisi Bidik Pejabat BPN
Sudikerta Masuk Daftar Cekal Imigrasi
Selasa, 04 Desember 2018 – 17:27 WIB

I Ketut Sudikerta. Foto: dokumen Radar Bali/JPG
"Sementara yang diterima oleh Sudikerta Rp 500 juta. Sudikerta juga yang mengendalikan cek dan giro bilyet dengan total uang kurang lebih Rp 150 miliar," sebutnya.(rb/mar/pra/mus/JPR)
Polri telah menetapkan mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta sebagai tersangka pemalsuan dokumen, penipuan, penggelapan dan pencucian uang.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Yayasan Sole Family Bali dan Perjuangan Melawan Ketidakberdayaan
- Tabratas Tharom Ditetapkan Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Terkait Kasus Penipuan
- Keamanan Wisata Air di Bali Dipertanyakan Setelah Turis Australia Meninggal
- Lapangan Tenis Belum Diserahterimakan, Sudah Dipakai Turnamen Internasional
- Ekspansi Berlanjut, DAIKIN Resmikan Proshop Showroom ke-4 di Bali
- Legislator PDIP Sebut Bandara Buleleng Bakal Memperberat 'Overtourism' di Bali