Jerat Fadel Bukan Karena Politis
Kamis, 24 Mei 2012 – 19:24 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto membantah anggapan bahwa pembukaan kembali kasus korupsi mantan Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad karena terkait pencapresan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Aburizal Bakrie. Menurut Andhi, Fadel kembali jadi tersangka karena penghentian perkaranya (SP3) dicabut lewat putusan praperadilan di Gorontalo. Fadel yang sempat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Gorontalo terhitung 14 Mei 2012. Kejati Gorontalo membuka kembali kembali kasus korupsi sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA) APBD Gorontalo yang menyeret
"Nggak ada hubungannya. Kan ada (putusan) praperadilan itu," kata Andhi, Kamis (24/5). Disebutkan pula, hingga kini pihaknya belum melihat kepentingan menarik kasus Fadel ke Jakarta. "Nanti kami monitor, kami pantau penyidikan yang dilakukan di sana," kata Andhi.
Dengan begitu, penyidik Kejati Gorontalo diberi wewenang melanjutkan penyidikan hingga ke penuntutan. "Nanti akan dilihat hasil penyidikannya gimana, sudah memenuhi persyaratan untuk ditingkatkan ke penuntutan atau tidak. Masih dalam proses," tegas Andhi lagi.
Baca Juga:
Fadel, menyusul dikabulkannya gugatan praperadilan yang diajukan Gorontalo Corruption Watch oleh Pengadilan Negeri Gorontalo.
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto membantah anggapan bahwa pembukaan kembali kasus korupsi mantan Gubernur
BERITA TERKAIT
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang
- Akun Fufufafa Disebut Identik Milik Gibran, Postingannya Mengarah ke Gangguan Jiwa
- Siswa SMKN 4 Semarang Korban Penembakan Oknum Polisi Terlibat Tawuran?
- Gandeng Investor, Pertamina Umumkan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2024
- Gelar Coastal Clean-Up, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Kumpulkan 5,2 Ton Sampah Anorganik
- Belasan Ketum Kadin Daerah Gugat Pelaksanaan Munaslub 2024