Jerat Fredrich Yunadi, KPK Pecahkan Rekor
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan advokat Friedrich Yunadi sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan. Langkah KPK menjerat Fredrich menjadi rekor tersendiri bagi lembaga antirasuah itu.
"Ini tersangka pertama di Komisi Pemberantasan Korupsi dari dokter dan advokat dalam perkara menghalangi penyidikan," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/1).
Menurut Basaria, perbuatan yang dilakukan Friedrich sudah tak lagi berada di jalur Undang-undang Advokat. Sebab, Fredrich tak menjunjukkan iktikad baik.
"FY dan BST diduga bekerja sama untuk memasukkan tersangka SN (Setya Novanto, red) ke rumah sakit, untuk dilakukan rawat inap dengan data medis yang dimanipulasi sedemikian rupa," kata Basaria.(mg1/jpnn)
KPK telah menetapkan advokat Friedrich Yunadi sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan. Langkah KPK menjerat Fredrich menjadi rekor tersendiri.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
- KPK Lakukan Penggeledahan di Menteng, Rumah Siapa?
- BNI Perkuat Tata Kelola Perusahaan & Pemberantasan Korupsi, Dukung Asta Cita Presiden RI
- KPK Sebut Wali Kota Semarang Mangkir dari Pemeriksaan, Bakal Jemput Paksa?
- KPK Kembali Panggil Wali Kota Semarang Mbak Ita Hari Ini
- KPK Sita Mercy Rp2,4 M dari Guru Spiritual Tersangka Kasus LPEI