Jerat Fredrich Yunadi, KPK Pecahkan Rekor
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan advokat Friedrich Yunadi sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan. Langkah KPK menjerat Fredrich menjadi rekor tersendiri bagi lembaga antirasuah itu.
"Ini tersangka pertama di Komisi Pemberantasan Korupsi dari dokter dan advokat dalam perkara menghalangi penyidikan," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/1).
Menurut Basaria, perbuatan yang dilakukan Friedrich sudah tak lagi berada di jalur Undang-undang Advokat. Sebab, Fredrich tak menjunjukkan iktikad baik.
"FY dan BST diduga bekerja sama untuk memasukkan tersangka SN (Setya Novanto, red) ke rumah sakit, untuk dilakukan rawat inap dengan data medis yang dimanipulasi sedemikian rupa," kata Basaria.(mg1/jpnn)
KPK telah menetapkan advokat Friedrich Yunadi sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan. Langkah KPK menjerat Fredrich menjadi rekor tersendiri.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?