Jerat Gubernur Kaltim, Kejagung Tunggu Salinan Kasasi
Rabu, 21 November 2012 – 02:02 WIB
Sementara pengacara Awang, Hamzah Dahlan mengatakan, sejak awal pihaknya tak mempermasalahkan apapun putusan kasasi atas Anung maupun Apidian. Alasannya, Awang sama sekali tak terlibat dalam proses pengalihan dana hasil penjualan saham KPC senilai Rp 576 miliar, dari Pemkab Kutim ke KTE seperti yang dituduhkan pada Anung dan Apidian.
Proses pengalihan sesuai putusan Pengadilan Negeri Sangatta terhadap kedua petinggi KTE, lanjut Hamzah, dilakukan di masa bupati setelah Awang. Sementara usulan pembelian 5 persen saham KPC sendiri berasal dari DPRD Kutim.
"Waktu itu, Awang sudah wanti-wanti uangnya dimasukan ke kas daerah bukan ke KTE. Ternyata tak diikuti, buktinya empat anggota DPRD jadi tersangka juga," jelasnya.
Majelis kasasi yang diketuai Djoko Sarwoko dan beranggotakan Krisna Harahap, MS Lumme, Abdul Latif, dan Sri Murwahyuni menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Anung dan 12 tahun untuk Apidian. Putusan ini jauh lebih berat dari putusan tingkat banding yang menghukum Anung dengan 6 tahun penjara sementara Apidian dibebaskan. Menurut MA, keduanya dinilai telah memperkaya diri sendiri.
CIANJUR - Selama ini Kejaksaan Agung selalu menggunakan alasan keluarnya putusan kasasi terhadap Direktur Utama Kutai Timur Energi (KTE) Anung Nugroho
BERITA TERKAIT
- Reaksi Baznas Tanggapi Ide Sultan Gunakan Zakat untuk Makan Gratis
- BAZNAS Siak Salurkan Bantuan Tahap Ketiga untuk Palestina
- Kementan Menggelar Workshop Pembinaan Karier Dosen Pertanian
- Zakat Dipakai untuk Membiayai Makan Gratis? Saleh: Perlu Kajian dan Pendapat Ulama
- Pak Rudy: Honorer jadi PPPK Paruh Waktu Tinggal Dibuatkan SK-nya Saja
- Somatom Force, Sistem CT Teknologi Canggih Rendah Paparan Radiasi