Jerat Hukum untuk Haposan Bakal Bertambah
Jumat, 17 Desember 2010 – 18:48 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung bakal merekomendasikan pada kepolisian untuk menambah sangkaan pidana yang dilakukan pengacara Haposan Hutagalung. Selain pidana pemalsuan surat rencana tuntutan (rentut) terhadap Gayus Tambunan yang kini tengah diproses Bareskrim Mabes Polri, Haposan juga bisa dijerat tuduhan penipuan dan pemerasan.
Kedua pidana yang dapat dijerat Pasal 378 dan 368 KUHP tersebut muncul dalam kasus pemberian uang USD 500 ribu atau sekitar Rp 5 miliar ke petinggi Kejaksaan Agung lewat Haposan, seperti yang diungkapkan Gayus Tambunan dalam persidangan 8 Desember lalu.
Inspektur Pidana Khusus dan Perdata dan Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWas), Abdul Taufik, menyatakan, rekomendasi pidana baru terhadap Haposan itu muncul setelah pihaknya memeriksa sejumlah pihak. Inspektorat Jamwas memeriksa Gayus Tambunan, JAM Pidum Kamal Sofyan, mantan JAMPidum AH Ritonga, jaksa Cirus Sinaga, dan juga Haposan.
Selain berdasar keterangan Gayus, tambah Abdul, pemeriksa juga yakin terdapat kecocokan paraf dan catatan bukti penyerahan uang tulisan tangan Haposan, dengan paraf di berita acara permintaan keterangan tertanggal 13 Desember 2010. "Alat bukti ini akan kami teruskan ke kepolisian sebagai barang bukti laporan rentut," tegas Abdul di Kejagung, Jumat (17/12).
JAKARTA - Kejaksaan Agung bakal merekomendasikan pada kepolisian untuk menambah sangkaan pidana yang dilakukan pengacara Haposan Hutagalung. Selain
BERITA TERKAIT
- Mulai Januari 2025, Pekerja Indonesia Pensiun di Usia 59 Tahun
- Gabung BRICS, RI Bisa Jadi Jembatan Suarakan Kepentingan Negara Berkembang
- HMPV Merebak di Tiongkok, Dinkes Jateng Minta Warga Jangan Panik, Tetapi
- Gempa Berkuatan Magnitudo 4,2 Guncang Lombok, Tidak Berpotensi Tsunami
- Pernyataan Penasihat Kapolri Dianggap Bisa Kikis Kepercayaan Masyarakat ke Polisi
- 5 Juta Jemaah Calon Haji Menunggu Keberangkatan, Ada yang Khawatir Tak Berangkat