Jerat Hukum untuk Haposan Bakal Bertambah
Jumat, 17 Desember 2010 – 18:48 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung bakal merekomendasikan pada kepolisian untuk menambah sangkaan pidana yang dilakukan pengacara Haposan Hutagalung. Selain pidana pemalsuan surat rencana tuntutan (rentut) terhadap Gayus Tambunan yang kini tengah diproses Bareskrim Mabes Polri, Haposan juga bisa dijerat tuduhan penipuan dan pemerasan.
Kedua pidana yang dapat dijerat Pasal 378 dan 368 KUHP tersebut muncul dalam kasus pemberian uang USD 500 ribu atau sekitar Rp 5 miliar ke petinggi Kejaksaan Agung lewat Haposan, seperti yang diungkapkan Gayus Tambunan dalam persidangan 8 Desember lalu.
Inspektur Pidana Khusus dan Perdata dan Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWas), Abdul Taufik, menyatakan, rekomendasi pidana baru terhadap Haposan itu muncul setelah pihaknya memeriksa sejumlah pihak. Inspektorat Jamwas memeriksa Gayus Tambunan, JAM Pidum Kamal Sofyan, mantan JAMPidum AH Ritonga, jaksa Cirus Sinaga, dan juga Haposan.
Selain berdasar keterangan Gayus, tambah Abdul, pemeriksa juga yakin terdapat kecocokan paraf dan catatan bukti penyerahan uang tulisan tangan Haposan, dengan paraf di berita acara permintaan keterangan tertanggal 13 Desember 2010. "Alat bukti ini akan kami teruskan ke kepolisian sebagai barang bukti laporan rentut," tegas Abdul di Kejagung, Jumat (17/12).
JAKARTA - Kejaksaan Agung bakal merekomendasikan pada kepolisian untuk menambah sangkaan pidana yang dilakukan pengacara Haposan Hutagalung. Selain
BERITA TERKAIT
- Akun Fufufafa Disebut Identik Milik Gibran, Postingannya Mengarah ke Gangguan Jiwa
- Siswa SMKN 4 Semarang Korban Penembakan Oknum Polisi Terlibat Tawuran?
- Gandeng Investor, Pertamina Umumkan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2024
- Gelar Coastal Clean-Up, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Kumpulkan 5,2 Ton Sampah Anorganik
- Belasan Ketum Kadin Daerah Gugat Pelaksanaan Munaslub 2024
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius