Jerat Hukum untuk Haposan Bakal Bertambah
Jumat, 17 Desember 2010 – 18:48 WIB
Abdul mengakui, dugaan kecocokan paraf belum kuat karena tak melalui uji forensik. Inspektorat JAMWas juga belum meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana saksi-saksi yang menurut Gayus menerima uangnya.
"Memang belum diuji, tapi dari pengamatan kita secara fisik sama. Biar nanti di penyidikan itu semua diungkap," kata Abdul. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung bakal merekomendasikan pada kepolisian untuk menambah sangkaan pidana yang dilakukan pengacara Haposan Hutagalung. Selain
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang
- Akun Fufufafa Disebut Identik dengan Gibran, Unggahannya Mengarah ke Gangguan Jiwa