Jerat Hukum untuk Haposan Bakal Bertambah
Jumat, 17 Desember 2010 – 18:48 WIB

Jerat Hukum untuk Haposan Bakal Bertambah
Abdul mengakui, dugaan kecocokan paraf belum kuat karena tak melalui uji forensik. Inspektorat JAMWas juga belum meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana saksi-saksi yang menurut Gayus menerima uangnya.
"Memang belum diuji, tapi dari pengamatan kita secara fisik sama. Biar nanti di penyidikan itu semua diungkap," kata Abdul. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung bakal merekomendasikan pada kepolisian untuk menambah sangkaan pidana yang dilakukan pengacara Haposan Hutagalung. Selain
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bakamla RI Mengevakuasi 12 Kru Kapal Terbakar di Perairan Banten
- Arus Balik Lebaran, Lebih dari 4 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Cipali Pada Sabtu Ini
- Kehadiran Dermaga PIK Mengangkat Potensi Pertumbuhan Wisata Bahari Jakarta
- 685.079 Kendaraan Kembali ke Jabotabek pada H+2 Lebaran
- 5 Berita Terpopuler: Hal Tak Terduga Muncul, Kepala BKN Keluarkan Pernyataan Tegas, Tolong Setop Rekrut Honorer
- Asuransi Jasindo Mudik Bikin Arus Balik Lebih Aman & Nyaman