Jerat Hukum untuk Haposan Bakal Bertambah

Jerat Hukum untuk Haposan Bakal Bertambah
Jerat Hukum untuk Haposan Bakal Bertambah
Abdul mengakui, dugaan kecocokan paraf belum kuat karena tak melalui uji forensik. Inspektorat JAMWas juga belum meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana saksi-saksi yang menurut Gayus menerima uangnya.

"Memang belum diuji, tapi dari pengamatan kita secara fisik sama. Biar nanti di penyidikan itu semua diungkap," kata Abdul. (pra/jpnn)


JAKARTA - Kejaksaan Agung bakal merekomendasikan pada kepolisian untuk menambah sangkaan pidana yang dilakukan pengacara Haposan Hutagalung. Selain


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News