Jerat Korupsi untuk Akil Bertambah Lagi

KPK Keluarkan Sprindik Baru

Jerat Korupsi untuk Akil Bertambah Lagi
Jerat Korupsi untuk Akil Bertambah Lagi

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif, Akil Mochtar. Terangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah di Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten itu kembali dijerat dengan sangkaan menerima pemberian lainnya terkait perkara yang ditangani MK.

"Penyidik KPK telah mengeluarkan sprindik baru berkaitan penanganan perkara penerimaan hadiah yang berkaitan dengan penanganan perkara di lingkungan MK yang diduga dilakukan oleh tersangka AM (Akil Mochtar). Yang dulu kan terkait Pilkada Gunung Mas dan Lebak, sekarang ini ada penerimaan yang lain," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Rabu (16/10).

Menurut Johan, sprindik baru itu dikeluarkan sejak tanggal 10 Oktober 2013. KPK memutuskan mengeluarkan sprindik baru itu setelah menemukan bukti-bukti baru dalam pengembangan  penyidikan kasus yang menjerat Akil.

Johan menambahkan,  bukti-bukti baru itu didapatkan berdasarkan keterangan saksi atau tersangka dalam proses penyidikan, hasil penggeledahan dan penelusuran penyidik. "Setelah dilakukan pengembangan penyidikan, AM juga disangka melanggar Pasal 12 B selain Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat (2) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Johan.

Lantas kasus suap apalagi yang dijeratkan ke Akil? "Saya belum dapat informasi," katanya.

Seperti diketahui, dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten di MK, Akil ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Barang bukti dalam kasus suap Pilkada Gunung Mas adalah uang dalam bentuk dolar Singapura (SGD) 284.050 dan dalam bentuk dolar Amerika (USD) 22 ribu. Kalau dirupiahkan total nilainya sekitar Rp 3 miliar.

Sedangkan, dalam kasus suap Pilkada Lebak, barang buktinya adalah uang Rp 1 miliar dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu yang berada dalam travel bag. (gil/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News