Jerat Nikita dan Puty, Penyidik Terapkan Pasal Pencucian Uang
jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menerapkan Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam penyidikan prostitusi artis yang menjerat Nikita Mirzani dan Puty Revita.
Meski demikian, saat ini penyidik belum menambah tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Teman-teman penyidik menerapkan dua Undang-undang, selain TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) juga TPPU," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Agus Rianto, Selasa (15/12).
Saat ini, ia melanjutkan, dua UU ini yang diterapkan penyidik berdasarkan bukti-bukti awal dugaan pidana perdagangan orang yang dimiliki.
"Dari awal TPPO (diterapkan) terhadap tersangka ini, kemudian akan kami kembangkan bukti transfer, pengiriman uang dikenakan TPPU," ujarnya.
Agus menambahkan, pengirim dan penerima transfer duit bisa dijerat pasal di UU TPPU. Ia menjelaskan, dalam pasal 3 diatur terkait hukuman bagi pengirim dan pasal 5 soal siapa uang menerima.
"Nanti kami akan lihat sirkulasi peredaran uang itu melalui sarana komunikasi yang sudah dimiliki dan dianalisa teman-teman penyidik," jelasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menerapkan Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam penyidikan prostitusi artis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang