Jerat Pemerkosa Anak Polisi, Polres Jakbar Kerjasama dengan Komnas PA
jpnn.com - JAKARTA - Polres Jakarta Barat telah menetapkan A (17) dan W (16) sebagai tersangkaa kasus pemerkosaan terhadap RM (15), siswi kelas 1 SMK di Cengkareng. Keduanya akan dikenakan pasal 81 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Menurut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Barat AKP Slamet kedua pelaku masih di bawah umur, oleh karena itu pihaknya akan bekerja sama dengan Komnas Perlindungan Anak dan Komnas HAM.
"Kami akan koordinasi dengan pihak terkait seperti Komnas Perlindungan Anak dan Komnas HAM," ujar Slamet di kantornya, Jakarta Barat, Rabu (24/7).
Kedua pelaku sudah menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Barat. A dan W melakukan tindakan asusila dengan memberikan minuman keras pada RM yang juga anak seorang anggota polisi di Tangerang. Aksi itu dilakukan lebih dari satu kali. Sementara itu, korban yang ditemukan dalam keadaan tak sadarkan diri saat ini tengah dalam kondisi pemulihan.
"Saat ini korban sudah berada di rumahnya," kata Slamet. Ia belum menjelaskan lebih lanjut terkait proses penahanan terhadap dua tersangka yang dikenal korban lewat Facebook itu. (flo/jpnn)
JAKARTA - Polres Jakarta Barat telah menetapkan A (17) dan W (16) sebagai tersangkaa kasus pemerkosaan terhadap RM (15), siswi kelas 1 SMK di Cengkareng.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Polda Jabar Pastikan Kampus Unpar Bandung Aman dari Teror Bom
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal