Jerat Pengawal Neneng, KPK Kirim Tim ke Batam
Imigrasi Siapkan Jeratan Baru ke Neneng
Selasa, 19 Juni 2012 – 02:44 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata menganggap masuknya Neneng Sri Wahyuni ke Indonesia melalui Batam sebagai persoalan serius. Sebab, Neneng sejak masuk daftar buronan sudah tak lagi memegang paspor atas namanya sendiri.
KPK pun menurunkan tim untuk melacak modus yang digunakan Neneng sehingga bisa masuk Batam. "Ada tim kita beberapa hari turun ke Batam. Sekarang sudah di KPK lagi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dihubungi wartawan, Senin (18/6).
Lebih lanjut Johan mengungkapkan, Tim KPK yang dikirim ke Batam itu juga dalam rangka menyidik dua warga negara Malaysia, R Azmi bin Muhammad Yusuf dan Muhammad Hasan bin Kushi yang membantu pelarian Neneng. "Ini dalam rangka penyidikan pengembangan pasal 21 (menghalangi penyidikan kasus korupsi) yang kita sangkakan terhadap dua WN Malaysia," sambung Johan.
Hanya saja Johan masih merahasiakan hasil penelusuran tim KPK selama di Batam. Mantan wartawan itu menolak menyebut sejumlah lokasi dan instansi yang didatangi tim KPK.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata menganggap masuknya Neneng Sri Wahyuni ke Indonesia melalui Batam sebagai persoalan serius.
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Sebegini Jumlah ASN Pensiun per Bulan, Butuh Banyak PNS dan PPPK
- Wahai Honorer, Perhatikan SE BKN agar Penerbitan NIP PPPK 2024 Mulus
- ART Berterima Kasih kepada Presiden yang Mengingatkan TNI-Polri soal Mandat Rakyat
- Eks Jamintel Kejagung RI Jan Maringka Didaulat Jadi Ketua Kawanua Minahasa Tenggara