Jerat Pengawal Neneng, KPK Kirim Tim ke Batam
Imigrasi Siapkan Jeratan Baru ke Neneng
Selasa, 19 Juni 2012 – 02:44 WIB
"Keluar masuk Indonesia tanpa melewati pemeriksaan oleh pejabat Imigrasi itu ada ancaman pidananya. Karena melanggar UU Keimigrasian," ucapnya.
Seperti diketahui, Azmi dan Hasan ditangkap KPK Rabu (13/6) lalu sesaat setelah komisi pimpinan Abraham Samad itu menangkap Neneng. Salah satu dari keduanya ditangkap di sebuah hotel di kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat. Sementara satunya lahi ditangkap saat dalam perjalanan menuju LP Cipinang, yang didiga kuat untuk berkoordinasi dengan suami Neneng, M Nazaruddin.
Kini Azmi dan Hasan menjadi tahanan KPK. Azmi dititipkan di Rutan Polres Jakarta Timur, sedangkan Hasan dititipkan di Rutan polda Metro Jaya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata menganggap masuknya Neneng Sri Wahyuni ke Indonesia melalui Batam sebagai persoalan serius.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Libur Nataru, Polda Jabar Lakukan Pembatasan Operasional Angkutan Barang
- Kanim Bekasi Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu
- Acungi Jempol Mabes Polri, Edi Minta 18 Oknum Polisi Diduga Peras WN Malaysia Dipecat
- Bonnie: Sensor Karya di Lukisan Yos Suprapto Bisa jadi Preseden Buruk Pemerintahan Prabowo
- Warga Kepri yang Mudik Nataru Diminta Titipkan Rumah ke Polisi
- Gubernur Lemhannas: Peningkatan Kualitas SDM Kunci Indonesia Emas