Jerat Pengawal Neneng, KPK Kirim Tim ke Batam

Imigrasi Siapkan Jeratan Baru ke Neneng

Jerat Pengawal Neneng, KPK Kirim Tim ke Batam
Jerat Pengawal Neneng, KPK Kirim Tim ke Batam
"Keluar masuk Indonesia tanpa melewati pemeriksaan oleh pejabat Imigrasi itu ada ancaman pidananya. Karena melanggar UU Keimigrasian," ucapnya.

Seperti diketahui, Azmi dan Hasan ditangkap KPK Rabu (13/6) lalu sesaat setelah komisi pimpinan Abraham Samad itu menangkap Neneng. Salah satu dari keduanya ditangkap di sebuah hotel di kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat. Sementara satunya lahi ditangkap saat dalam perjalanan menuju LP Cipinang, yang didiga kuat untuk berkoordinasi dengan suami Neneng, M Nazaruddin.

Kini Azmi dan Hasan menjadi tahanan KPK. Azmi dititipkan di Rutan Polres Jakarta Timur, sedangkan Hasan dititipkan di Rutan polda Metro Jaya.(ara/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata menganggap masuknya Neneng Sri Wahyuni ke Indonesia melalui Batam sebagai persoalan serius.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News