Jerat Penyuap, KPK Andalkan Vonis Hakim

Kasus Suap Cek Perjalanan

Jerat Penyuap, KPK Andalkan Vonis Hakim
Jerat Penyuap, KPK Andalkan Vonis Hakim
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui kesulitan menetapkan tersangka terhadap pemberi suap dalam kasus cek perjalanan dalam pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia (DGS BI) pada 2004. Namun, lembaga antikorupsi itu menyebut adanya peluang menjerat pemberi suap melalui putusan majelis hakim dalam perkara sebelumnya.

Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. mengatakan, melalui amar putusan, KPK bisa mengembangkan penyelidikan untuk menyeret pemberi suap aktif. "KPK bisa kembangkan dari putusan hakim untuk menetapkan tersangka pemberi suap," paparnya ketika dihubungi Jawa Pos ini kemarin (19/3).

Isi amar putusan pengadilan Tipikor, lanjut Johan, bisa menjadi alat bukti yang kuat. Sebab, putusan majelis hakim tersebut didasari fakta yuridis yang muncul selama persidangan.

Namun, Johan menegaskan tidak semua putusan bisa digunakan sebagai dasar pengembangan penyelidikan. Pasal yang dikenakan terhadap tersangka juga menjadi pertimbangan KPK. Pengenaan pasal mengacu pada pasal 55 KUHP yang menyatakan, tindak pidana korupsi dilakukan secara bersama-sama, pengembangan penyelidikan bisa dikakukan untuk menemukan dua alat bukti.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui kesulitan menetapkan tersangka terhadap pemberi suap dalam kasus cek perjalanan dalam pemilihan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News