Jerat Penyuap, KPK Andalkan Vonis Hakim
Kasus Suap Cek Perjalanan
Minggu, 20 Maret 2011 – 09:19 WIB

Jerat Penyuap, KPK Andalkan Vonis Hakim
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui kesulitan menetapkan tersangka terhadap pemberi suap dalam kasus cek perjalanan dalam pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia (DGS BI) pada 2004. Namun, lembaga antikorupsi itu menyebut adanya peluang menjerat pemberi suap melalui putusan majelis hakim dalam perkara sebelumnya. Namun, Johan menegaskan tidak semua putusan bisa digunakan sebagai dasar pengembangan penyelidikan. Pasal yang dikenakan terhadap tersangka juga menjadi pertimbangan KPK. Pengenaan pasal mengacu pada pasal 55 KUHP yang menyatakan, tindak pidana korupsi dilakukan secara bersama-sama, pengembangan penyelidikan bisa dikakukan untuk menemukan dua alat bukti.
Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. mengatakan, melalui amar putusan, KPK bisa mengembangkan penyelidikan untuk menyeret pemberi suap aktif. "KPK bisa kembangkan dari putusan hakim untuk menetapkan tersangka pemberi suap," paparnya ketika dihubungi Jawa Pos ini kemarin (19/3).
Baca Juga:
Isi amar putusan pengadilan Tipikor, lanjut Johan, bisa menjadi alat bukti yang kuat. Sebab, putusan majelis hakim tersebut didasari fakta yuridis yang muncul selama persidangan.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui kesulitan menetapkan tersangka terhadap pemberi suap dalam kasus cek perjalanan dalam pemilihan
BERITA TERKAIT
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- 3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini
- Korban Dokter Kandungan Cabul di Garut Bertambah, Polisi Lakukan Pendalaman
- Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2 Jangan Coba 'Main Mata' dengan Honorer
- PT SMI - eMudhra Berkolaborasi Hadirkan Identitas Digital dan Keamanan Siber Terlengkap di Indonesia
- Desa Mukti Sari Memanfaatkan Limbah Ternak untuk Kemandirian Energi