Jerat Pezina Dengan UU Adat
Selasa, 04 Desember 2012 – 12:35 WIB
![Jerat Pezina Dengan UU Adat](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Jerat Pezina Dengan UU Adat
PADANG - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perzinaan dan Pelacuran yang tengah dibahas di DPRD Padang masih perlu dikaji kembali. Sejumlah kalangan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar dan pengamat hukum menilai akan terjadi berbenturan dengan Undang-Undang Adat melalui peraturan pemerintah. Jika menggunakan UU Adat, kata Sayuti, ada sanksinya agar memberi efek jera pelaku maksiat. "Pertama bisa dihukum dengan dicambuk. Setelah itu, mereka minta ampun pada Tuhan sehingga selepas dari menjalankan hukuman tidak ada lagi perlakuan lain di tengah masyarakat," katanya.
"Saya menyarankan mempergunakan Undang-Undang Adat saja. Karena ada 32 pasal yang telah mengatur pola kehidupan masyarakat, termasuk perzinaan," kata Ketua LKAAM Sumbar, M Sayuti Dt Rajo Penghulu kepada Padang Ekspres (Grup JPNN), Senin (1/12).
Baca Juga:
Sayuti menjelaskan, dalam bab perzinaan juga diatur batasan seperti ciuman, pegangan tangan, dan lainnya. "Saya mengkhawatirkan jika hal ini dipaksakan dibuat dalam peraturan daerah, ketentuan tersebut tidak jalan," ungkapnya.
Baca Juga:
PADANG - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perzinaan dan Pelacuran yang tengah dibahas di DPRD Padang masih perlu dikaji kembali. Sejumlah kalangan
BERITA TERKAIT
- Hindari Jalan Berlubang, Pasutri Terjatuh, Istri Tewas Terlindas Truk di Semarang
- Operasi Keselamatan Musi 2025 Polres Banyuasin, Ini 9 Pelanggaran yang Disasar
- Pelajar SMP yang Tenggelam di Sungai Musi Ditemukan Dalam Keadaan Meninggal Dunia
- Pasar Caringin Bandung Siap Kelola Sampah Mandiri Seusai TPS Disegel
- Warga Jakarta yang Mau Beli Elpiji 3 Kg Harus Pakai QRIS
- Masih Berstatus Waspada, Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan 700 Meter di Atas Puncak