Jerat Pezina Dengan UU Adat
Selasa, 04 Desember 2012 – 12:35 WIB
PADANG - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perzinaan dan Pelacuran yang tengah dibahas di DPRD Padang masih perlu dikaji kembali. Sejumlah kalangan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar dan pengamat hukum menilai akan terjadi berbenturan dengan Undang-Undang Adat melalui peraturan pemerintah. Jika menggunakan UU Adat, kata Sayuti, ada sanksinya agar memberi efek jera pelaku maksiat. "Pertama bisa dihukum dengan dicambuk. Setelah itu, mereka minta ampun pada Tuhan sehingga selepas dari menjalankan hukuman tidak ada lagi perlakuan lain di tengah masyarakat," katanya.
"Saya menyarankan mempergunakan Undang-Undang Adat saja. Karena ada 32 pasal yang telah mengatur pola kehidupan masyarakat, termasuk perzinaan," kata Ketua LKAAM Sumbar, M Sayuti Dt Rajo Penghulu kepada Padang Ekspres (Grup JPNN), Senin (1/12).
Baca Juga:
Sayuti menjelaskan, dalam bab perzinaan juga diatur batasan seperti ciuman, pegangan tangan, dan lainnya. "Saya mengkhawatirkan jika hal ini dipaksakan dibuat dalam peraturan daerah, ketentuan tersebut tidak jalan," ungkapnya.
Baca Juga:
PADANG - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perzinaan dan Pelacuran yang tengah dibahas di DPRD Padang masih perlu dikaji kembali. Sejumlah kalangan
BERITA TERKAIT
- Kabar Gembira dari Pak Andika untuk Honorer Peserta Tes PPPK 2024, Alhamdulillah
- Aktivitas Gunung Ili Lewotolok Masih Tinggi
- 1.918 Honorer di Pemkot Jambi Lulus Seleksi PPPK 2024 Tahap I
- Mendes Yandri Optimistis Produk Unggulan Lokal Mampu Go Internasional
- Gugur saat Selamatkan Wisatawan, Bripka Anditia Dianugerahi Kenaikan Pangkat
- Begini jadinya Kalau 2 Gajah di Wonogiri Sedang Berahi