Jerat Pezina Dengan UU Adat
Selasa, 04 Desember 2012 – 12:35 WIB
Sayuti menyarankan ranperda yang dibuat itu, bagaimana UU Adat ini bisa dipergunakan. "Semuanya diatur secara detail," saran Sayuti.
Pengamat hukum tata negara Suharizal menilai, Rancangan Perda soal pelarangan perzinaan hanya akan menjadi ranperda yang mubazir dan hanya melemahkan aturan KUHP. Dalam KUHP tersebut telah diatur soal sanksi terhadap pelaku perzinaan minimal 1 tahun.
"Perda kan tak boleh mengatur lebih dari satu tahun. Saya merasa ranperda itu tak perlu harus diadakan. Karena itu hanya akan melemahkan sanksi perzinaan yang telah ada dan malah menyuburkan praktik perzinaan itu sendiri di Padang," ucapnya.
Karena itu, dia menilai ranperda itu dibatalkan karena belum sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tak ada substansinya. "Itu tidak ada manfaatnya. Ada kekeliruan dari DPRD dalam memandang perzinaan itu sendiri. Perzinaan itu bukan pelanggaran, tapi tindakan pidana. Biarlah yang mengatur itu, cukup dengan KUHP dan tak perlu diatur lagi dengan ranperda," saran dosen Fakultas Hukum Unand ini.
PADANG - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perzinaan dan Pelacuran yang tengah dibahas di DPRD Padang masih perlu dikaji kembali. Sejumlah kalangan
BERITA TERKAIT
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat
- Kebakaran Melanda Gedung Tempat Pelelangan Ikan di Kendari Sultra
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas