Jerat Tambahan dari KPK buat Eks Dirut Garuda

Jerat Tambahan dari KPK buat Eks Dirut Garuda
Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar. Foto: Raka Deny/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan bos PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengungkapkan, jerat untuk Emir dan beneficial owner Connaught International Pte Ltd itu merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus suap pengadaan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) periode 2004-2015.

“Sejak 1 Agustus 2019, KPK melakukan penyidikan dengan menetapkan dua orang tersangka tindak pidana pencucian uang,” kata Syarif dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (7/8).

BACA JUGA: KPK Jerat Eks Dirut Garuda di Kasus Suap Proyek Pesawat

KPK menduga Emirsyah menerima suap setara Rp 20 miliar dari Soetikno dalam bentuk Euro 1,2 juta, USD 180 ribu dan barang. Suap itu terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat buatan Airbus yang dipesan PT Garuda Indonesia.

Dalam proses penyidikan kasus suap, KPK menemukan sejumlah bukti rasywah untuk Emirsyah tidak hanya dari perusahaan Rolls-Royce. Sebab, ada pula pihak lain yang menyogok untuk mendapatkan proyek dalam program peremajaan pesawat di Garuda Indonesia.

Emirsyah semasa memimpin Garuda Indonesia juga melakukan beberapa kontrak pembelian dengan empat pabrikan pesawat selama periode 2008-2013 yang nilainya jutaan USD. Di antaranya adalah kontrak pembelian mesin Rolls-Royce Trent 700 dan perawatan mesin atau total care programme dengan perusahaan asal Inggris itu.

Selain itu, Garuda saat dipimpin Emir juga terikat kesepakatan dengan Airbus S.A.S untuk pembelian pesawat jenis A330 dan A320, ada pula kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan Avions de Transport Regional, serta pengadaan pesawat Bombardier CRJ 1000 dari Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.

KPK menjerat mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan pengusaha Soetikno Soedarjo sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News