Jerat Tersangka Simulator SIM dengan TPPU

Jerat Tersangka Simulator SIM dengan TPPU
Jerat Tersangka Simulator SIM dengan TPPU
JAKARTA - Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Simulator Kemudi SIM tahun 2004 di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri, dengan tersangka Irjen Pol Djoko Susilo akan terus dikembangkan. Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah berfikir untuk menjerat tersangkanya dengan pasal Tindak Pencucian Uang (TPPU). "Proses pengembangan yang berjalan akan diperlukan menggunakan pasal-pasal lain (TPPU)," jawab Bambang Widjojanto, saat mendampingi Ketua KPK Abraham Samad melayani pertanyaan wartawan, Kamis (2/8).

Dia juga tidak menampik jika nantinya KPK melakukan pemblokiran pada rekening para tersangkanya guan kepentingan penyidikan. Tapi pihaknya sejauh ini masih menunggu keputusan dari penyidik yang melakukan pengembangan.

"KPK biasanya melakukan serangkaian usaha (pemblokiran). Tapi diputuskan oleh teman-teman penyidik, dan nanti disetujui oleh pimpina," kata Bambang Widjojanto

Seperti diberitakan, hari ini Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman melaporkan aset senilai Rp40 miliar, yang diduga milik Irjen Djoko Susilo.

JAKARTA - Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Simulator Kemudi SIM tahun 2004 di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri, dengan tersangka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News