Jerat Tersangka Simulator SIM dengan TPPU
Jumat, 03 Agustus 2012 – 04:43 WIB
JAKARTA - Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Simulator Kemudi SIM tahun 2004 di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri, dengan tersangka Irjen Pol Djoko Susilo akan terus dikembangkan. Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah berfikir untuk menjerat tersangkanya dengan pasal Tindak Pencucian Uang (TPPU). "Proses pengembangan yang berjalan akan diperlukan menggunakan pasal-pasal lain (TPPU)," jawab Bambang Widjojanto, saat mendampingi Ketua KPK Abraham Samad melayani pertanyaan wartawan, Kamis (2/8).
Dia juga tidak menampik jika nantinya KPK melakukan pemblokiran pada rekening para tersangkanya guan kepentingan penyidikan. Tapi pihaknya sejauh ini masih menunggu keputusan dari penyidik yang melakukan pengembangan.
"KPK biasanya melakukan serangkaian usaha (pemblokiran). Tapi diputuskan oleh teman-teman penyidik, dan nanti disetujui oleh pimpina," kata Bambang Widjojanto
Seperti diberitakan, hari ini Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman melaporkan aset senilai Rp40 miliar, yang diduga milik Irjen Djoko Susilo.
JAKARTA - Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Simulator Kemudi SIM tahun 2004 di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri, dengan tersangka
BERITA TERKAIT
- Polisi Sudah Tahu Pelaku yang Membubarkan Paksa Diskusi di Kemang
- Diskusi di Kemang Dibubarkan Paksa, Komnas HAM Angkat Bicara
- LRT Jakarta Velodrome-Rawamangun Diuji Coba 30 September
- Potensi Pendaftaran PPPK 2024 Terganggu Data Honorer Non-Database BKN
- Pertama di Dunia, Indonesia Resmikan Pertamina MotoGP Experience Gallery
- Keluarga PMI yang Tewas di Suriah Menduga Korban Dianiaya Majikan