Jerat Umar Patek dengan UU Terorisme dan Pembunuhan Berencana
Minggu, 02 Oktober 2011 – 07:51 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mabes Polri terus berkoordinasi menyidik gembong teroris Umar Patek. Lelaki yang diduga terlibat bom Bali I itu rencananya tetap akan dijerat dengan UU Terorisme sekaligus KUHP. Tapi, kata Noor, bukan berarti UU Terorisme tak bisa menjerat Umar. Sebab, masih ada sejumlah aktivitas terorisme Umar Patek yang diduga dilakukan saat UU tersebut sudah berlaku. Di antaranya dugaan menyembunyikan Dul Matin (yang juga terlibat bom Bali I), menyuplai senjata pada pelatihan ala militer di Aceh, dan komunikasi dengan jaringan terorisme internasional. Dulmatin sudah tewas di tangan Densus 88 dalam penggerebekan di Pamulang, Tangerang, Banten, tahun lalu.
"Kami berkoordinasi terus dengan penyidik di Mabes Polri untuk menentukan pasal-pasal apa yang akan digunakan untuk menjerat Umar Patek," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Noor Rachmad di Jakarta kemarin (1/10). Kejagung sudah menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dari Mabes Polri.
Baca Juga:
Noor mengakui, sempat terjadi perdebatan untuk menjerat lelaki yang ditangkap di Pakistan tersebut. Sebab, UU Terorisme yang disahkan pada 2003 tidak berlaku surut. Padahal, bom Bali I terjadi pada 2002. "Untuk kasus di bom Bali I kami mempertimbangkan untuk menggunakan KUHP pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati," kata Noor.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mabes Polri terus berkoordinasi menyidik gembong teroris Umar Patek. Lelaki yang diduga terlibat bom Bali
BERITA TERKAIT
- Jokowi Tak Salami Try Sutrisno, Istana Berdalih Begini
- Usut Kasus Pengadaan Tanah di Pemprov DKI, KPK Panggil KJPP Wahyono Adi dan Freelancer
- Trigeminal Neuralgia, Penyakit Nyeri Kronis di Wajah Bisa Ditangani dengan 3 Cara Ini, Simak
- Kanwil Bea Cukai Jatim I Terima Penghargaan dari Satpol PP
- Serka Dini Mitasari, Srikandi Atlet Sepak Takraw Berbaju Loreng
- Banyak Honorer Ogah Mendaftar PPPK 2024 di Luar Dinas Asal, Terungkap Alasannya