Jerat Umar Patek dengan UU Terorisme dan Pembunuhan Berencana
Minggu, 02 Oktober 2011 – 07:51 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mabes Polri terus berkoordinasi menyidik gembong teroris Umar Patek. Lelaki yang diduga terlibat bom Bali I itu rencananya tetap akan dijerat dengan UU Terorisme sekaligus KUHP. Tapi, kata Noor, bukan berarti UU Terorisme tak bisa menjerat Umar. Sebab, masih ada sejumlah aktivitas terorisme Umar Patek yang diduga dilakukan saat UU tersebut sudah berlaku. Di antaranya dugaan menyembunyikan Dul Matin (yang juga terlibat bom Bali I), menyuplai senjata pada pelatihan ala militer di Aceh, dan komunikasi dengan jaringan terorisme internasional. Dulmatin sudah tewas di tangan Densus 88 dalam penggerebekan di Pamulang, Tangerang, Banten, tahun lalu.
"Kami berkoordinasi terus dengan penyidik di Mabes Polri untuk menentukan pasal-pasal apa yang akan digunakan untuk menjerat Umar Patek," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Noor Rachmad di Jakarta kemarin (1/10). Kejagung sudah menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dari Mabes Polri.
Baca Juga:
Noor mengakui, sempat terjadi perdebatan untuk menjerat lelaki yang ditangkap di Pakistan tersebut. Sebab, UU Terorisme yang disahkan pada 2003 tidak berlaku surut. Padahal, bom Bali I terjadi pada 2002. "Untuk kasus di bom Bali I kami mempertimbangkan untuk menggunakan KUHP pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati," kata Noor.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mabes Polri terus berkoordinasi menyidik gembong teroris Umar Patek. Lelaki yang diduga terlibat bom Bali
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Angin Segar dari Prof Zudan buat Honorer, tetap Jangan Sepelekan Database BKN, Mantap
- Akademisi Kritik Pola Komunikasi Pemerintah Soal Pagar Laut, Muncul Kesan Tidak Tegas
- Waka MPR Dorong Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang Influsif Harus Segera Diwujudkan
- Puluhan Warga Keracunan Makanan di Ponorogo, 1 Orang Meninggal, Polisi Turun Tangan
- Gaungkan Kebijakan Efisiensi Anggaran, Istana Tetap Gelar Retret Kepala Daerah, Ini Alasannya
- Versi Mensesneg, Retret Kepala Daerah Tidak Pakai Dana Pribadi Prabowo