Jerat Umar Patek dengan UU Terorisme dan Pembunuhan Berencana
Minggu, 02 Oktober 2011 – 07:51 WIB
Kejagung, kata Noor, memprioritaskan persiapan perkara Umar Patek. Mereka bahkan sudah membentuk satuan khusus Satgas Anti Teroris yang akan meneliti berkas-berkas lelaki asal Pemalang, Jawa Tengah, tersebut. "Segera setelah Densus 88 mengirimkan berkas, kami akan pelajari dengan pidana UU Terorisme atau pasal lainnya terkait fakta perbuatan yang bersangkutan," katanya.
Istri Umar Patek, Ruqayyah Binti Husen Luceno alias Fatimah Zahra, juga sudah mulai disidik. Kejagung sudah menerima SPDP untuk istri Umar yang asal Filipina tersebut. "Kemungkinan pelanggarannya cuma imigrasi," kata mantan Kepala Kejati Gorontalo itu.
Seperti diketahui, Umar Patek ditangkap di Pakistan pada 25 Januari lalu bersama Ruqayyah di Abbottabad, sebuah kota di barat laut Pakistan. Lokasi itu adalah tempat Pimpinan Al Qaeda Osama bin Laden bersembunyi dan ditemukan tewas saat diserbu oleh pasukan khusus AS (Navy Seal) pada 20 Mei lalu.
Pada 11 Agustus, Pemerintah Pakistan mendeportasi Umar bersama Ruqayyah ke Indonesia. Umar dijerat pasal berlapis, mulai kasus Bom Bali I, dugaan menyembunyikan buronan teroris Aceh dan menguasai senjata tajam.
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mabes Polri terus berkoordinasi menyidik gembong teroris Umar Patek. Lelaki yang diduga terlibat bom Bali
BERITA TERKAIT
- Gempa M 4,1 Guncang Kota Maumere, Tidak Berpotensi Tsunami
- Wamensos Lakukan Pertemuan dengan PB Semmi, Ternyata Ini yang Dibahas
- Senator Filep Wamafma Apresiasi Pemerintah untuk Prioritaskan Sektor Pendidikan
- Trending di Medsos, #SetaraBerkarya Picu Gelombang Dukungan untuk Penyandang Disabilitas
- Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Bukti Presiden Prabowo Memperhatikan Kesejahteraan Buruh
- ITS & BKD Jatim Berkolaborasi, Siapkan AI untuk Tes CPNS